BADUNG – Warga negara Selandia Baru De Malmqnche Antony Glen (52) ditangkap petugas Bea Cukai Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali diduga hendak menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,7 Kilogram. Pria pengguran itu ditangkap berawal dari informasi yang didapat petugas ada penumpang mencurigakan di pesaqat Hongkong Airlines HX 709 rute Hongkong-Denpasar.
“Tersangka mendarat Senin 1 Desember 2014 sekira pukul 02.30 Wita,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dalam keterangan resminya Jumat (5/12/14). Pemilik paspor LH901571 terus mendapat pengawasan terlebih saat mengambil barang di areal bagasi Custom Area Terminal Kedatangan Internasional.
Kecurigaan petugas diperkuat dari pencitraan X Ray, mengindikasikan terdapat benda mencurigakan dalam tas punggung warna biru yang dibawa pria kelahiran Dannevirke 20 Mei 1962. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan, satu bungkusan plastik bening dilapisi plastik warnna merah dan lakban. DI Dalamnya, terdapat kristal bening diduga sediaan bahan narkotika jenis sabu atau methamphetamine.
“Setelah dilakukan narcotics test, dan ditimbang beratnya mencapai 1.709 gram brutto,” sebut Budi. Atas perbuatannya, Antony dijerat pasal 113 ayat (2) Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bui.
Selain itu, tersangka dijerat paaal 102 huruf e UU 17 Tahun 2006 tentang pwruvahan atas UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancsman hukuman pidana paling singkat satu tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 Juta.
Tersangka dan barang bukti kini dilimpahkan ke Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut. Budi menambahkan, modus penyelundupan sabu, cukup beragam melibatkan pelaku dari berbagai negara. “Tersangka ini berperan sebagai kurir, kami masih lacak jaringannya,” imbuhnya. Dari informasi didapat, tersangka ke hongkong setelah berkenalan dengan seseorang di Hongkong. (rma).