BCW Dukung Kajari Denpasar Bongkar Korupsi di Bali

11 Juli 2015, 19:40 WIB

“Kami
mengingatkan agar penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus yang
ditangani Kejari Denpasar, jangan sampai terganggu karena adanya tekanan
dan desakan dari manapun,” tegas Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora

BCW juga meminta agar, Zebua dan jajarannya
tidak terpengaruh tekanan pihak manapun dalam mengusut sejumlah kasus
korupsi di Denpasar, yang sedang diusut lembaga tersebut.

Atas
desakan pencopotan Zebua dari Kajari Denpasar  karena tuduhan
menghilangkan sejumlah barang bukti seperti kasus BBM bersubsidi, BCW
mempersilakan kasusnya diselidiki kepolisian, jika indikasi itu ada.

“Kami
mengingatkan agar penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus yang
ditangani Kejari Denpasar, jangan sampai terganggu karena adanya tekanan
dan desakan dari manapun,” tegas Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora dalam
keterangan resminya, Sabtu (11/7/2015).

Jika indikasi hilangnya
barang bukti ada, kalau bukti dan saksinya ada, LSM yang melakukan
protes dan unjuk rasa sebaiknya langsung melaporkannya ke polisi.

Hanya saja, Kejari Denpasar tidak boleh terganggu, tidak boleh terpengaruh, tidak boleh merasa tertekan.

“Apalagi kalau Kejari mampu membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar,” tukas Wirata.

Kejaksaan
agar tetap fokus pada pengusutan kasus-kasus korupsi di Denpasar,
seperti dugaan pengusutan dugaan korupsi dana ”tirtayatra” dan dugaan
penyelewengan pemungutan PHR (pajak hotel dan restoran).

BCW
juga mendesak Kejaksaan menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana
perjalanan yang melibatkan orang yang mengaku-aku sebagai ”PHDI
Badung” padahal, PHDI Badung yang sah sama sekali tidak pernah ikut
perjalanan keluar negeri menggunakan dana APBD Badung.

Tidak
perlu terganggu oleh tekanan, sekalipun kontrol masyarakat harus menjadi
perhatian, karena mereka punya hak berpartisipasi.

“Tetapi,
karena Kejari Denpasar tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di
Denpasar, tidak boleh ada keraguan dan jangan mundur dari kasus-kasus
yang tengah diusut,” sambung dia.

Diketahui, sejumlah LSM
tergabung dalam aliansi masyarakat untuk keadilan (AMUK) Bali,
mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Pengadilan Negeri (PN)
Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (23/6).

Mereka
datang menuding Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Imanuel Zebua, telah
menghilangkan barang bukti (BB) kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan
Migas, sehingga menuntut Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali mencopot dari jabatannya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini