Bebas dari LP Tabanan, Ditangkap Polisi

17 Agustus 2014, 22:41 WIB

KabarNusa.com – Petugas Satreskrim Polres Tabanan menangkap RM.D (54), tersangka kasus penipuan CPNS yang baru saja keluar dari LP Tabanan karena mendapat remisi, Minggu (17/3/2014).

Tersangka ditangkap karena diduga terlibat serangkaian kasus penipuan CPNS pada periode 2010 – 2012.

“Ada tiga laporan penipuan CPNS yang dilakukan tersangka dan kasusnya sudah diproses. Berkasnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purowno didampingi Kasat Reskrim AKP Wayan Arta Ariawan

Para pelpor dan korban dijanjikan bisa diterima menjadi PNS dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

Dari pelapor Ni Made Sri Wiryati tersangka menerima uang Rp 110 juta. Pelapor Wayan Wetra menyerahkan uang Rp 200 juta dan dari pelapor Ayuk Diani tersangka menerima uang Rp 120 juta.

“Setelah uang diterima, pelapor dan korban tetap tidak bisa diterima menjadi PNS. Tersangka hanya janji-janji namun uangnya tidak dikembalikan,” ujarnya.

Tersangka beralamat di Perumnas Bukit Sanggulan Indah, Tabanan ini, sebelumnya dipidana penjara  karena tersangkut kasus yang sama yakni penipuan CPNS di Denpasar dan sempat menjadi buron.

“Tersangka  tertangkap di Jakarta dan langsung masuk LP Kerobokan. Sejak Februari dipindahkan ke LP Tabanan untuk memudahkan pemeriksaan,” tegas dia.

 Ditambahkan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan menjanjikan sesorang bisa menjadi CPNS dengan imbalan uang. (gus)

Berita Lainnya

Terkini