Sebanyak 289 ekor sapi Bali disertifikasi Karantina Denpasar menuju langsung ke Jakarta melalui wilayah kerja Pelabuhan Celukan Bawang.
Sebelum diberangkatkan sapi- sapi ini menjalani masa karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak adanya gejala klinis PMK.
Selain itu juga sapi harus memenuhi persyaratan bebas PMK dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta penyemprotan desinfektan terhadap alat angkut dan sapi.
Untungkan Importir, Dewan Bali Tolak Impor Daging Sapi
Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara mengatakan,tidak ada hambatan yang dilakukan oleh pihak Karantina Pertanian Denpasar, asal semua sesuai dengan standar operasioanal prosedur (SOP).
“Dengan pengiriman sapi lewat kapal laut langsung ke daerah tujuan yang bebas PMK Karantina Denpasar berkomitmen untuk tetap mencegah penyebaran PMK ke wilayah lain yang masih dinyatakan bebas PMK termasuk Bali sendiri,” ucap Terunanegara saat meninjau langsung pengiriman sapi di Pelabuhan Celukan Bawang pada Rabu (25/5/2022)
Adanya upaya pencegahan dini dan kerjasama semua instansi terkait dibidang kesehatan hewan, diharapkan bisa menjaga Bali bebas dari penyakit mulut dan kuku. ***