Begini Cara Pria Gunung Kidul Membongkar ATM BNI di Yogyakarta

Pria asal Gunung Kidul terlibat dalam kasus pencurian pemberatan, curat atau pengerusakan pada ATM BNI Jogjatronik, diungkap Polresta Yogyakarta

25 Juni 2024, 18:04 WIB

Yogyakarta -Polresta Yogyakarta mengamankan terduga pelaku AB alias Agil (28), di rumahnya Kampung Kidul Ngawen Gunung Kidul yang membongkar ATM BNI

Kasus pencurian pemberatan atau Curat, atau pengerusakan pada ATM BNI Jogjatronik, diungkap Polresta Yogyakarta Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB

Pada hari yang sama sekira pukul 05.00 WIB, pelaku juga berniat membobol ATM di Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.

Dari keterangan para saksi, akhirnya Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan terduga pelaku AB alias Agil (28), dikediamannya, Kampung Kidul, Ngawem, Gunung Kidul, Jumat 21 Juni 2024 malam.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan pelaku yang melakukan pengerusakan di kedua mesin ATM tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menyatakan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang hendak melakukan pencurian di mesin ATM.

“Modus operandinya, awalnya pelaku akan mengambil uang di mesin ATM yang tertelan di ATM Jogjatronik,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, Selasa 25 Juni 2024.

Namun, pelaku inisiatif merusak mesin ATM dan berhasil mengambil ATM menggunakan alat congkel yang dibawanya dari rumah.

“Merasa mudah membongkar mesin ATM, pelaku ini kemudian berinisiatif membobol mesin ATM di wilayah lain”, imbuhnya.

Hanya saja, pada aksi kedua ini (Bank BPD DIY) Agil tak berhasil menggondol uang.

“Mesin ATM ini tak semudah yang dibayangkan untuk dibobol. Alhasil enggak dapat uang karena ksulitan membongkar brankasnya,” tandasnya.

Menurutnya, jika dilihat dari alat congkel ini. Dilihat-lihat sudah disiapkan sama pealku.

“Artinya, niat untuk mencuri mungkin sudah ada,” jelasnya.

Atas perbutannya, pelaku terancam pasal 53 KUH Pidana Jo pasal 363 KUHP dan pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, satu potong baju dan celana, 1 pasang sepatu, satu buah flashdisk dan satu buah dongkrak.***

Artikel Lainnya

Terkini