Ilustrasi (Foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar – Wisatawan asing yang datang ke Bali tak hanya mengucurkan dolar tak sedikit mereka yang juga berburu uang dengan berbagai modus seperti menikahi gadis setempat.
Diskusi rutin Selasa Pariwisata di Bali Tourism Board (BTB), Renon, Denpasar, Selasa, (25/3/2014), mengungkap praktek kerja orang asing di Pulau Seribu Pura.
Pengurus Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali Gde Nurjaya menengarai, banyak orang asing yang masuk ke desa-desa.
“Mereka menikahi orang lokal lalu membuka usaha atas nama istrinya,” katanya menegaskan.
Tentu saja, hal itu mengundang pertanyaan apakah mereka mengantongi izin dan bagaimana aturan selama ini menjangkaunya.
“Ini aturannya bagaimana, penghasilan negara bisa hilang dong,” tukasnya.
Banyaknya asing yang dinilai leluasa bekerja di Bali juga dikeluhkan kalangan industri pariwisata.
Insiden yang menimpa enam wisatawan Jepang saat menyelam di Perairan Nusa Lembongan, Nusa Penida Klungkung, kian menyadarkan praktek tenaga kerja asing.
“Kami menemukan perusahaan jasa selam seluruhnya orang asing, mulai manager sampai guidenya,” imbuh salah satu pengurus Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri) Ketut Rasna.
Dia mencontohkan kasus kecelakaan yang menewaskan penyelam Jepang di Nusa Lembongan karena instruktur penyelaman adalah orang Jepang tanpa membawa guide lokal.
Lantaran instruktur dan penyelamnya tidak menguasai pola arus di lokasi itu sehingga membahayakan keselamatan wisatawan.
Untuk itu, Rasna, berharap intansi terkait seperti Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja, melakukan penertiban terhadap para pekerja asing ilegal.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Saroha Manullang mengaku sering melakukan sosialisasi dan penertiban.
Diakuinya, minimnya petugas mengalami kesulitan melakukan pengawasan karena jumlah orang asing yang berada di Bali cukup.
Masyarakat diminta melaporkan hal-hal yang mencurigakan seperti keberadaan warga asing yang bekerja ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.
Ditambahkan, orang asing yang menikah dengan warga lokal, kemudian bekerja sesuai aturan dibolehkan namun sebatas untuk mencari penghidupan yang layak seperti membuka usaha kecil-kecilan atau warung.
“Jika pekerjaaan mengarah skala besar atau berbadan hukum mereka dikenai kewajiban layaknya orang asing yang bekerja di Indonesia,” imbuhnya. (rma)