| Mucikari dan PSK dibekuk Polres Jembrana (foto:kabarnusa) | 
JEMBRANA –
 Polisi membekuk SH (28) seorang penjaga hotel melati asal Desa Delod
 Berawah, Kecamatan Mendoyo Jembrana yang menawarkan para wanita penjaja
 kenikmatan kepada pria hidung belang. Praktek Pekerja Seks Komersial (PSK) terselubung kembali diendus kepolisian Reskrim Polres Jembrana, Selasa (9/8/16).
SH dibekuk polisi saat menjual dua orang wanita muda kepada dua orang tamu hotel. Kepada petugas, SH bertutur bagaimana cara menggaet tamu laki-laki yang ingin berkencan. Saat itu, dua tamu laki-laki didekatu SH dan dari pembicaraan diputuskan memesan dua wanita untuk menemami di kamar hotel.
Tanpa basa-basi SH langsung menyanggupi mencarikan ‘ayam” sesuai pesanan. Sekitar pukul 19.30 wita, SH menelpon APRW (19) dan memintanya datang ke hotel untuk melayani tamu. “Dia
 menghubungi sang mami APRW agar mengajak satu wanita lainnya mengingat
 tamu hotel ada dua orang,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti
 Made Sudarma Putra, Rabu (10/8/2016).
Dalam hitugan menit
 datanglah APRW diketahui berasal dari Desa Yehkuning, Jembrana dengan
 mengajak temannya, yakni LAS (22) asal Kelurahan Dauhwaru Kecamatan
 Jembrana. Keduanya sepakat berkencan singkat dengan tarif Rp 300.000 per orang dengan short time.
Sebelum memasuki kamar, SH menerima imbalan sebagai Mucikari yakni sebesar Rp 50 ribu. “Saat itulah kami gerebek SH dan dua orang gadis panggilan itu,” imbuh Sudarma. Polisi mengamankan mereka di Mapolres Jembrana untuk pemeriksaan.
Pihaknya
 mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk
 pembayaran dua cewek panggilan, uang tunai Rp 50.000 sebagai jasa
 Mucikari SH, uang tunai Rp 50.000 yang dipakai untuk biaya sewa kamar
 short time.
Juga, sebuah Handphone Advance serta satu unit Hp Samsung milik kedua cewek panggilan tersebut. Pasal yang dijeratkan kepada Mucikari Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara. “Untuk dua wanitanya (penjaja kenikmatan) dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tandasnya.(dar)
 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 