Mucikari dan PSK dibekuk Polres Jembrana (foto:kabarnusa) |
JEMBRANA –
Polisi membekuk SH (28) seorang penjaga hotel melati asal Desa Delod
Berawah, Kecamatan Mendoyo Jembrana yang menawarkan para wanita penjaja
kenikmatan kepada pria hidung belang. Praktek Pekerja Seks Komersial (PSK) terselubung kembali diendus kepolisian Reskrim Polres Jembrana, Selasa (9/8/16).
SH dibekuk polisi saat menjual dua orang wanita muda kepada dua orang tamu hotel. Kepada petugas, SH bertutur bagaimana cara menggaet tamu laki-laki yang ingin berkencan. Saat itu, dua tamu laki-laki didekatu SH dan dari pembicaraan diputuskan memesan dua wanita untuk menemami di kamar hotel.
Tanpa basa-basi SH langsung menyanggupi mencarikan ‘ayam” sesuai pesanan. Sekitar pukul 19.30 wita, SH menelpon APRW (19) dan memintanya datang ke hotel untuk melayani tamu. “Dia
menghubungi sang mami APRW agar mengajak satu wanita lainnya mengingat
tamu hotel ada dua orang,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti
Made Sudarma Putra, Rabu (10/8/2016).
Dalam hitugan menit
datanglah APRW diketahui berasal dari Desa Yehkuning, Jembrana dengan
mengajak temannya, yakni LAS (22) asal Kelurahan Dauhwaru Kecamatan
Jembrana. Keduanya sepakat berkencan singkat dengan tarif Rp 300.000 per orang dengan short time.
Sebelum memasuki kamar, SH menerima imbalan sebagai Mucikari yakni sebesar Rp 50 ribu. “Saat itulah kami gerebek SH dan dua orang gadis panggilan itu,” imbuh Sudarma. Polisi mengamankan mereka di Mapolres Jembrana untuk pemeriksaan.
Pihaknya
mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk
pembayaran dua cewek panggilan, uang tunai Rp 50.000 sebagai jasa
Mucikari SH, uang tunai Rp 50.000 yang dipakai untuk biaya sewa kamar
short time.
Juga, sebuah Handphone Advance serta satu unit Hp Samsung milik kedua cewek panggilan tersebut. Pasal yang dijeratkan kepada Mucikari Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara. “Untuk dua wanitanya (penjaja kenikmatan) dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tandasnya.(dar)