Badung – Bali menjadi impian tinggal dan bekerja bagi warga negara asing (WNA) seperti IS (27) dan RSB (21) asal India yang nekat bermodalkan visa kunjungan namun bekerja di restoran.
Setelah terungkap dari pemeriksaan petugas, akhrinya dua WNA India itu, dideportasi Rudenim Denpasar.
Keduanya dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan dilanggar Pasal 75 ayat (1). Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” terang Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita.
Setelah upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian, kedua WN India tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negaranya.
Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujar Gede Dudy Duwita dalam keterangan tertulis Kamis 31 Oktober 2024.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
IS, pria kelahiran tahun 1997 ini tiba di Indonesia pada bulan September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Ia masuk menggunakan Visa Kunjungan.
Dari pemeriksaan IS mengaku berencana tinggal di Bali selama 2 tahun, bahkan ia sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
IS meyakini dirinya memiliki Izin tinggal Bekerja yang telah diurus oleh bosnya WN India yang berinisial C, namun belakangan dirinya menyadari bahwa ia telah diperdaya oleh C.
“Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah Izin tinggal kunjungan,” imbuh Gede Dudy Duwita
Dirinya telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupee.
Tak berbeda dengan kasus IS, RSB tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024. Ia juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. selama di Bali, ia tinggal bersama IS di wilayah Soputan, Denpasar Barat.
Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C. IS dan RSB terjaring pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak.
Menananggapi kasus tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing.
“Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu.
Ia menjelaskan Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian. ***