Bekuk 9 Tersangka, Polres Tabanan Ungkap 8 Kasus Narkoba

Polres Tabanan untuk yang kesekian kali berhasil mengungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan

11 April 2023, 18:36 WIB

Tabanan– Polisi dari Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap delapan kasus Narkoba dengan membekuk sembilan tersangka dari delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda

“Sembilan tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial WA, RY, GKA, EAR, GFSG, LX, GPK dan MA, serta KY. Dari sembilan tersangka ini, tiga di antaranya adalah residivis,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP. Leo Dedy Defretes saat jumpa pers di halaman Mapolres Tabanan, Selasa (11/4/2023)

Menurut Kapolres Dedy Defretes, kasus pertama terungkap tanggal 10 Februari 2023 lalu pihaknya menangkap tersangka WS di pinggir Jalan Pulau Nias, Banjar Dauh Pala Desa Dauh Peken. Berikutnya tanggal 14 Februari 2023 dengan menangkap tersangka RY di Banjar DInas Semoja, Desa Pupuan, lalu berturut-turut di bulan Maret dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka GKA, EAR, GSG dan LX. “Terakhir pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 lalu dengan menangkap tersangka GPK dan MA di pinggir jalan Raya Babahan- Senganan, Banjar Bolangan Desa Babahan, Kecamatan Penebel,” paparnya.

Baca juga : Leo Dedy Defretes Jabat Kapolres Tabanan Gantikan Ranefli Dian Candra

Disebutkan, dari para tersangka yang berhasil diringkus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa shabu dengan berat 5,24 gram netto. “Selain barang bukti berupa shabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handpone, korek api, gunting, pipet dan STNK,” ujar Kapolres sambil menambahkan, berdasarkan daerah asal tersangka, diketahui berasal dari Bali delapan tersangka dan Jawa satu orang tersangka.

Kapolres Dedy menambahkan modus operandi yang digunakan tersangka masih merupakan modus laa yakni dengan menyimpan, mengantar dan menempelkan narkotika pada sebuah barang. “Para tersangka dikenakan UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khusunya Pasal 112 ayat satu dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar,” pungkas Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes.

Berita Lainnya

Terkini