![]() |
Tim Penyidik mengajukan 12 orang pelanggar. Dua orang merupakan pelanggaran dengan berjualan dengan mobil di badan jalan di utara GOR Ngurah Rai Denpasar/ist. |
Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali
menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar
Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum yang dilaksankan di Pengadilan Negeri
(PN) Denpasar, Jumat (22/1).
Tim Penyidik mengajukan 12 orang pelanggar. Dua orang merupakan pelanggaran
dengan berjualan dengan mobil di badan jalan di utara GOR Ngurah Rai Denpasar.
Sementara 10 orang lainnya merupakan pelanggaran membuang sampah sembarangan.
“Sehingga Hakim Angeliky Handayani.SH.MH selaku pemimpin sidang memvonis
masing-masing pelanggar dengan denda sebesar 100 ribu rupiah dan subsider
kurungan selama 3 hari”, ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom
Sayoga.
Sayoga mengatakan walaupun dalam situasi pandemi Covid-19, sidang Tipiring ini
tetap dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Hal ini sebagai upaya untuk
memberikan efek jera kepada pelanggar agar dapat menciptakan ketertiban dan
kenyamanan di Kota Denpasar.
Semestinya, di tengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol
kesehatan juga tetap mematuhi Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian
Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.
Saat pandemi Covid-19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami
kesulitan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti bebas berjualan di
area yang diinginkan.
Sedangkan Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk
masyarakat yang ingin berjualan di pasar-pasar rakyat.
“Kami berharap masyarakat terus mematuhi peraturan daerah yang ada, terlebih
saat ini dalam situasi pandemi covid-19 agar masyarakat tetap mematuhi
protokol Kesehatan sehingga dapat terbebas dari penularan virus,” tutupnya.
(rhm)