Beli Tanah, Adi Wiryatama Hendak Bangun Kafe

27 November 2014, 12:14 WIB

TABANAN – Mantan Bupati Tabanan dua periode Nyoman Adi Wiryatama sempat hendak membangun kafe di atas tanah milik I Made Sarja di Beraban Kecamatan Kediri. Belakangan, Made Sarja melaporkan Adi lantaran diduga terjadi pemalsuan akta otentik yaitu sertifikat tanah dan memberikan keterangan palsu dalam pembelian tanah miliknya.

Tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, yang disengketakan Sarja, juga menyeret anak Adi bernama Gede Made Dedy Pratama dan juga oknum notaris, Ketut Nuridja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini berdasar SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) no urut 232 Kejati Bali dengan tersangka Ketut Nuridja, Dedy Pratama dan Adi Wiryatama yang disangkakan pasal 264 dan 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu.

SPDP ini baru dikirimkan Polda Bali ke Kejati Bali, 14 November 2014 meski penetapan Adi Wiryatama ini sudah dilakukan sejak 24 Juli 2014.

Penetapan mantan Adi Wiryatama, Dedy Pratama dan Nuridja sebagai tersangka ini berdasarkan laporan I Made Sarja atau Mangku Sarja yang melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik yaitu sertifikat tanah dan memberikan keterangan palsu ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/160/III/2014/Bali/SPKT tanggal 11 Maret 2014.

Kuasa hukum Mangku Sarja, Zulfikar Ramly, menuturkan, kasusnya berawal tahun 2000, saat anak Mangku Sarja bernama Made Harum Bawa melakukan kerjasama dengan Adi Wiryatama. “Mereka rencananya akan membangun kafe di atas tanah seluas 470 m2 milik Mangku Sarja di Desa Beraban, Kediri,” tutur Zulfikar kepada wartawan Rabu (25/11/14).

Lokasinya, hanya berjarak beberapa puluh meter dari Pura Luhur Tanah Lot. Saat itu, Made Harum mengambil sertifikat tanah tanpa sepengetahuan ayahnya. “Sertifikat tanah itu diserahkan ke Adi Wiryatama,” sambungnya.

Hanya saja, rencana kerjasama itu tidak berjalan. Akhirnya tahun 2010, tanah seluas 470 m2 milik Sarja sudah dibaliknama atas nama Gede Made Dedy Pratama yang merupakan anak Adi Wiryatama di notaris Ketut Nuridja.

Bahkan, sertifikat tanah ini sendiri kini sudah beralih kepemilikan kepada Komang Subawa yang kabarnya sudah membeli tanah ini dari Adi Wiryatama. Zulfikar mengatakan proses balik nama sertifikat dari Mangku Sarja ke Dedy Pratama inilah yang menjadi masalah.

Pasalnya, Mangku Sarja sebagai pemilik tanah tidak pernah menjual tanah ini kepada Dedy Pratama ataupun Adi Wiryatama. Namun notaris Nuridja tetap mengeluarkan AJB (akta jual beli) antara Mangku Sarja dan Dedy Pratama. Akibat pemalsuan ini, Mangku Sarja mengalami kerugian Rp 11 miliar.

“Kami langsung laporkan kasus ini pada Maret lalu ke Polda Bali dengan terlapor Nuridja, Dedy Pratama dan Adi Wiryatama,” tegasnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini