Kabarnusa.com – Ribut-ribut soal siapa yang lebih berwenang mendaftarkan paket Komang Sinatra-Gusti Agung Sudanayasa (Sigy) ke KPU Jembrana menyusul pergantian pengurus mendadak, akhirnya mendapat tanggapan Ketua DPC Hanura yang baru, Gede Agus Sanjaya.
Agus mengatakan belum nenerima SK pengangkatan dirinya menjadi Ketua DPC. Di sisi lain, rencana warga yang melakukan somasi KPU Jembrana batal dilakukan.
Ditemui di Gedung DPRD Jembrana, Agus mengatakan, belum menerima SK pengangkatan dirinya menjadi Ketua DPC Hanura Jembrana dari DPP Hanura.
Bahkan SK tersebut baru dilihat setelah ditunjukkan Ketua KPU Jembrana, IGN Agus Dharmasanjaya beberapa hari setelah pendaftaran peket calon.
Namun setelah melihat SK yang ditunjukkan, ia berani bertaruh bahwa SK tersebut asli. Karena dalam tradisi Partai Hanura, pemberian stempel dilakukan lapis tiga sehingga sulit dipalsukan.
Dan dalam SK pengangkatan dirinya selaku Ketua DPC Hanura Jembrana menggantikan Made Andika Suteja, ia melihat stempel partai diberikan lapis tiga. Itu artinya SK yang ditandatangani Ketua Umum Wiranto dan Sekretaris Jenderal, Berliana Kartikakusumah.
Puluhan warga yang menamakan diri Forum Jembrana untuk Jembranaku (FJUJ) batal melakukan somasi kepada KPU Jembrana terkait pencalonan Paket Sigy yang dinyatakan memenuhi syarat.
Paket Sigy tidak memenuhi syarat karena pendaftaran paket calon ke KPU Jembrana tanggal 28 Juli 2015 lalu dilakukan oleh pengurus DPC yang sudah diberhentikan atau sudah demisioner.
Tidak hanya itu, KPU Jembrana dinyatakan lalai dalam tugas sehingga tidak melakukan verifikasi atas pengurus partai yang berhak mendaftarkan paket calon.
Padahal, saat pendaftaran paket calon, KPU Jembrana sudah mengetahui ada perubahan struktur partai khususnya DPC Hanura Jembrana,” kata koordinator lapangan Putu Jaya, Selasa (18/8/2015).
Setelah KPU Jembrana mengetahui ada perubahan struktur, segera melakukan verifikasi. Karena tahapan verifikasi baru dilakukan mulai tanggal 29 Juli hingga 4 Agustus 2015 lalu.
Bahkan, masih ada perpanjangan waktu verifikasi data perbaikan hingga tanggal 7 Agustus 2015 lalu. Namun hal itu tidak dilakukan KPU Jembrana dan langsung memutuskan paket Sigy memenuhi syarat pencalonan.
Padahal KPU Jembrana tidak melakukan verifikasi berkaitan perubahan struktur pengurus di DPC Hanura Jembrana.
Hasil ini penting karena dalam SK DPP yang memberhentikan Made Andika Suteja dari jabatan Kedua DPC Hanura Jembrana dan Sekretarisa Mohammad Rizal, juga memberikan mandate kepada Ketaua DPC yang baru untuk mendaftarkan paket calon yang sudah direkomendasi.
Karena ini, tidak dilakukan, seharusnya Paket Sigy dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jadi menurut dia, kesalahan ada pada KPU Jembrana yang tidak melaukan verifikasi sebagaimana mestinya. DPP Hanura samasekali tidak bersalah.
Apalagi, Ketua DPC Hanura yang baru, Gede Agus Sanjaya dan Sekretarisnya Komang Adiyasa. Mereka tidak bisa disalahkan karena perubahan ini. Karena itu, sudah seharusnya KPU Jembrana menyatakan Paket Sigy tidak memenuhi syarat pencalonan dan dinyatakan gugur.(dar)