Sleman – Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman berhasil membekuk enam orang komplotan yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka ditangkap atas tindakan pemerasan di wilayah Kabupaten Sleman.
Keenam pelaku berhasil diamankan pada tanggal 12 Februari 2025 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sleman.
Komplotan ini terdiri dari DT(asal Bekasi, Jawa Barat), DTK23, mahasiswa asal Klaten, Jawa Tengah), FM (27, mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat), SH (27, mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat), YH DK S(24, mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat), dan HB (55, wiraswasta asal Kotagede, Yogyakarta).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban akan mempublikasikan aib mereka ke media jika tidak diberikan sejumlah uang.
“Modusnya menakut-nakuti korban dengan aib untuk dipublikasikan. Saat itu juga, pelaku memeras korban untuk mentransfer uang puluhan hingga ratusan juta,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Kejadiannya Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB, korban (Miss X) baru saja tiba di rumah setelah menjemput anaknya dari sekolah.
Saat hendak masuk ke dalam rumah, korban didatangi oleh empat pelaku (dua perempuan dan dua laki-laki) yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka menunjukkan ID Card pers/wartawan yang dikalungkan di leher mereka.
Pelaku menuduh korban telah terlihat keluar dari sebuah hotel di wilayah Sleman bersama seorang pria yang bukan suaminya. Mereka mengancam akan memberitakan hal tersebut ke media jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp 300 juta.
Karena merasa takut, korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku, namun menawar hingga disepakati Rp 80 juta.
Korban baru mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening pelaku. Kekurangannya akan diberikan pada hari Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 di rumah korban.
Berdasarkan penyidikan sementara, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Mereka menggunakan grup WhatsApp untuk berkoordinasi dan membagi tugas.
“Pelaku ada grup WA (untuk melakukan aksi). Di sana dibagi peran, siapa yang memantau korban, ada yang mengarahkan mengambil video, ada yang mengarahkan mencari alamat korban, dan siapa yang mendatangi,” jelasnya.
“Pengakuan pelaku baru satu kali dan baru satu minggu di Sleman. Kami mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini agar segera melapor, kami akan menjaga kerahasiaan korban,” imbuhnya.
Saat ini, Polresta Sleman masih terus mendalami penyelidikan kasus ini.
“Masih kita dalami, apakah ada keterkaitan dengan kasus yang diusut Polda Metro Jaya karena modusnya sama, yakni menunggu korban di sebuah hotel (secara acak) dan langsung mengikuti ke rumahnya, kemudian memeras korban,” ujarnya.
Ketua PWI Kabupaten Sleman, Wisnu Wardhana, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Sleman atas keberhasilan menangkap para pelaku.
Wisnu menyebut tindakan para pelaku telah mencoreng nama baik wartawan yang menjalankan tugasnya dengan benar.
“Ini mencoreng nama kita sebagai wartawan, terutama wartawan yang ada di Sleman. Padahal selama ini kita bekerja dengan baik sesuai SOP yang berlaku. Tentu kita punya etika jurnalistik.
Terima kasih kepada Polresta Sleman yang sudah menangkap para pelaku. Pada dasarnya kami di wartawan dibekali kartu pers, meskipun kartu pers mudah dibuat, tapi ada aturannya dari masing-masing redaksi,” ucap Wisnu.
Keenam tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan tahun)