Denpasar – Sebuah video berdurasi 28 detik beredar di media sosial
group WhatsApp yang menunjukkan dugaan pelanggaran berupa pencoblosan lima
surat suara di TPS 11 Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Bali.
Tak berselang lama usai jadwal pencoblosan Rabu 9 Desember 2020 berakhir,
beredar sebuah video di grup WA Suara Tabanan dishare pukul 13.15 Wita.
Dalam video yang dishare salah satu anggota Grup WA Suara Tabanan, kemudian
viral itu, tampak seseorang tengah mencoblos sebanyak lima surat suara di
sebuah TPS.
Penelusurun
Terkait beredarnya video dugaan kecurangan pencoblosan di TPS, Komisioner KPU
Tabanan Ni Putu Suaryani menyampaikan hasil penelusuran diketahui kejadiannya
diduga di TPS 11 Batugaing Desa Beraban, Kecamatan Kediri.
Hanya saja, soal kebenaran video pencoblosan lima surat suara itu, Suaryani
mengaku masih menunggu rekomendasi Bawaslu.
Sementara, beredarnya video pencoblosan lima surat suara itu ,langsung
mendapatkan atensi Bawaslu Kabupaten Tabanan yang telah berkoordinasi dengan
Panwascam dan Gakumdu Kecamatan Kediri.
Anggota Bawasalu Tabanan I Ketut Narta menyatakan, dari koordinasi yang
dilakukan dengan jajaran Panwascam dilakukan pengecekan berupa pencocokan
jumlah pemilih dan surat suara yang sah, tidak ditemukan adanya kecurangan.
“Berdasarkan penelusuran kami, hasilnya terbantahkan,” sergah Narta dihubungi
terpisah.
Ketua Bawaslu Tabanan Made Rumada menanggapi beredarnya video pencoblosan lima
surat suara di TPS II Batugaing, Beraban Kecamatan Kediri menyatakan, belum
menemukan bukti-bukti pencoblosan surat suara yang diduga di TPS 11.
Jika ada pelaporan dengan syarat formil meteriil disertai bukti-bukti yang ada
maka pihaknya akan menindaklanjuti.
Kesimpulan
1. Dugaan pelanggaran pencoblosan surat suara di TPS 11 Batugaing Desa Beraban
Kecamatan Kediri Tabanan, tidak terbukti
2. Penelusuran video pencoblosan lima surat suara diduga dI TPS 11, masih
dalam panelusuran Bawaslu. (rhm)