Karangasem – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem mulai lakukan
verifikasi faktual berkas persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Karangasem, Senin (7/9/2020).
Komisioner Divisi Teknis KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa menjelaskan
verifikasi ini dilakukan guna memastikan bahwa berkas administrasi yang
diserahkan sesuai dan absah.
“Kegiatan ini wajib dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 394
Tahun 2020,” ujar Darma.
Komisioner asal Rendang ini mengungkapkan verifikasi dilakukan dengan
mendatangi instansi yang mengeluarkan berkas administrasi yang disyaratkan.
“Misalnya ijasah, kita datang ke sekolah mapun kampusnya untuk mencari
datanya” sambungnya.
Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan batas waktu untuk
verifikasi ini berlangsung hingga 12 September mendatang.
“Jika setelah diverifikasi ternyata ada berkas yang belum sesuai maka nanti
akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali 14-16
September,” ujar Krisna. (riz)