Berkas Perkara Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer, 22 Tersangka Siap Disidang

Komitmen Kodam IX/Udayana menyelesaikan proses penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

30 Agustus 2025, 06:01 WIB

Denpasar -Komitmen Kodam IX/Udayana dalam menegakkan hukum terlihat jelas dengan selesainya proses penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Berkas perkara kasus ini telah resmi diserahkan kepada Oditurat Militer III-14 Kupang pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan,, kepada Oditur Militer III-14 Kupang. Langkah ini menandai tuntasnya tahap penyidikan yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang.

Dari hasil penyidikan, total ada 22 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas berbeda, disesuaikan dengan waktu, lokasi, dan peran masing-masing tersangka.

Berkas pertama menjerat empat tersangka, berkas kedua mencakup 17 tersangka, dan berkas ketiga untuk satu tersangka.

Dengan diserahkannya berkas ini, Danpomdam Dwi Indra Wirawan menyatakan bahwa kasus akan segera diteliti lebih lanjut oleh Oditur Militer.

Tujuannya adalah untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Militer agar proses penuntutan dapat segera dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari pimpinan TNI.

“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapendam, menegaskan komitmen Kodam IX/Udayana untuk menjunjung tinggi supremasi hukum.***

Berita Lainnya

Terkini