![]() |
I Made Wijaya didampingi kuasa hukum Agustinus Nahak tiba di Kejari Denpasar/foto:istimewa |
DENPASAR – Berkas pemeriksaan I Made Wijaya beserta lima orang lainnya dalam kasus dugaan perusakan hutan mangrove dan reklamasi liar di pantai barat Kelurahan Tanjung Benoa Badung dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Proses pelimpahan berkas perkara Wijaya yang disapa Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa dalam pengawalan ketat pihak kepolisian, Jumat (13/10/2017).
Kasusnya berawal, kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, adanya pengaduan masyarakat dari Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali tanggal 18 Februari 2017 bahwa adanya dugaan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Tanjung Benoa.
Polisi pada tanggal 22 Februari melaksanakan penyelidikan dengan mengecek ke TKP dan melalukan klarifikasi terhadap saksi – saksi dan dinas terkait, membenarkan bahwa telah terjadi pengerusakan Tahura di TKP.
Kemudian pada tanggal 8 Maret, dilakukan gelar perkara pertama dengan kesimpulan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak lima orang, yaitu ahli pemetaan, ahli KSDA, ahli hukum pidana, ahli hukum adat dan ahli kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Berdasar keterangan para saksi ahli , polisi kembali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan Yonda beserta lima orang lainnya, I Made Marna, I Made Dwi Widnyana, I Made Suartha, I Made Mentara dan I Ketut Sukada ditingkatkan menjadi tersangka dengan berkas perkara displitsing.
Kemudian, dilakukan tahap satu berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 7 September berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali
“Kalau ada yang melakukan aktivitas apapun di kawasan Tahura tanpa izin pemerintah, akan kita tindak,” tegas Ruddi.
Ia mengungkapkan, demi memudahkan proses pelimpahan, sejak 25 September, polisi menahan Yonda di Rutan Mapolda Bali. Sementara lima orang tersangka lainnya dilakukan penahanan dua hari kemudian.
“Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka akan kabur, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agus mengatakan, setelah pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka maka penahanan 6 tersangka kini menjadi tanggungjawab Kejari Denpasar.
Kejaksaan telah menyiapkan 6 jaksa yakni Martinus T. Suluh, Eddy Arta Wijaya, Edwin Ignatius Beslar, Suhadi, Nunik Nurlaeli, dan Nyoman Bela Putra Atmaja.
Kata Agus, proses administrasi ke enam tersangka sudah selesai, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan menunggu jadwal persidangan.Usai melakukan proses adminitrasi selama 2 jam di kantor Kejari Denpasar, para tersangka dibawa ke Lapas II A Kerobokan untuk ditahan.
“Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakin pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 Jo UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E), dan Pasal 12 huruf C UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberatan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” urainya. (rhm)