Yogyakarta – Mulai berlaku 1 Januari 2025 Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan besar kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 di mana UMK Kota Yogyakarta tertinggi sebesar Rp2,65 juta.
Besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 telah ditetapkan secara langsung ditetapkan oleh Sekda DIY, Benny Suharsono saat konferensi pers, Rabu 18 Desember 2024.
Kata Benny Suharsono, Pemprov DIY mengikuti arahan pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen sesuai aturan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
{UMK Besar Provinsi DIY tahun 2025 telah disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 483/KEP/2024 tentang penetapan Upah Minimal Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi DIY,” tegasnya.
Mengacu surat keputusan tersebut, berikut kenaikan upah minimum 6,5% berikut besar UMR di masing-masing kabupaten atau kota di DIY.
Pertama, Kota Yogyakarta : Rp 2.655.041,81 atau mengalami kenaikan Rp 162.044,81
Kedua, Kbupaten Sleman : Rp 2.466.514,86 atau mengalami kenaikan Rp 150.538,47
Ketiga, Kabupaten Bantul : Rp 2.360.533,00 atau mengalami kenaikan Rp 144.070,00
Keempat Kabupaten Kulon Progo : Rp 2.351.239,85 atau mengalami kenaikan Rp 143.502,90
Keelima, Kabupaten Gunung Kidul : Rp. 2.230.263,67 atau mengalami kenaikan Rp 142.222,67
Lanjut Benny menuturkan, kebijakan UMK 2025 ini berlaku efektif tahun depan dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.
“Biar enggak ada salah paham, UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” jelas Benny.
Sementara untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
“Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” tutur Benny Suharsono.
Upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Kota Yogyakarta baik sub sektor hotel berskala besar (jumlah kamar lebih dari 200 kamar) maupun sub restoran berskala besar (jumlah kursi lebih dari 200) dengan nominal sebesar Rp 2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.
Penetapan UMK dan UMSK ini, memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PPU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahan dan buruh/pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan KHL Kabupaten/Kota se-DIY,” jelas Benny Suharsono.
Kesepakatan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 ini sudah berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot/Pemkab.
“Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya. ***