![]() |
Barang bukti 2 set kartu remi diamankan petugas (foto:istimewa) |
Kabarnusa.com – Lima orang ditangkap polisi saat bermain judi jenis remi pada malam terang bulan di bagunan bekas pabrik es di Desa Pengambengan, Jembrana Bali.
Para nelayan di Jembrana belakangan jarang melaut lantaran sepi tangkapan.
Namun saat tidak melaut itu, bukannya beristirahat atau memperbaiki alat tangkap, justru lima orang nelayan ini bermain judi remi.
Walhasil, merekapun dibekuk polisi dan harus digiring ke Mapolres Jembrana untuk diproses lebih lanjut, Jumat (24/6/2016) dini hari tadi.
Kelima nelayan yang diamankan masing-masing, Mujahidin (37), Sahroni (41), Maryono (52), ketiganya asal Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana dan Tatok (40), asal Desa Segubang, Banyuwangi serta Giman (45), asal Dusun Sempu, Desa Gombolirang, Banyuwangi.
Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi yang sudah terpakai dan dua set kartu remi yang belum dipakai, serta uang tunai Rp 340.000.
“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra. (dar)