YOGYAKARTA – Dalam mewujudkan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar bisa lebih profesional dan melihat peran strategis yang dimiliki dalam meningkatkan perekonomian dan penerimaan daerah DPR diharapkan segera mengesahkan RUU BUMD.
Situasi ini sulit untuk diwujudkan karena berbagai faktor, salah satunya belum adanya kepastian hukum yang jelas dalam pengaturan BUMD.
“BUMD hingga saat ini tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, cantolannya hanya pada UU Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Namun, di era otonomi daerah UU ini dicabut dan belum ada penggantinya hingga sekarang,” kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama BUMD se-Indoensia, Fahmi Akbar Idris, di kampus FISIPOL UGM, Senin (10/4/17).
Dalam seminar “Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD” tersebut Fahmi berharap nantinya dapat segera ada undang-undang yang mengatur secara jelas posisi kelembagaan BUMD.
Sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2008 silam hingga saat ini belum ada kepastian terkait kelanjutan RUU BUMD ini. “Sampai sekarang belum ada dasar hukum yang kuat sehingga menjadi profesional BUMD itu ngeri-ngeri sedap,” ucapnya dinukil laman ugm.ac.id.
Dia berharap nantinya bisa segera diperoleh kepastian terkait RUU BUMD ini. Dengan begitu, diharapkan dapat mendukung upaya untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD.
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Richo Andi Wibowo, Ph.D., menyampaikan bahwa saat ini banyak direksi perusahaan pemerintah (BUMD) yang terjerat kasus korupsi.
Terdapat beberapa kasus yang terlihat secara tegas mengandung unsur korupsi seperti menerima suap. Namun, dalam beberapa kasus terdapat pendapat yang berbeda baik oleh publik maupun pakar hukum terkait layak atau tidaknya kasus tersebut dikategorikan sebagai korupsi.
“Saat ini pasal 2 dan atau 3 tipikor didesain untuk memudahkan menjerat koruptor. Harapannya korupsi bisa sirna,” jelasnya. Rico menilai desain hukum tersebut terlihat menyederhanakan masalah.
Akibatnya, dikhawatirkan ada aparat penegak hukum yang memanfaatkan fleksibilitas pasal-pasal tersebut untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, akar masalah dari penyusunan pasal-pasal tersebut menabrak doktrin ilmu pembuktian kasus pidana dan publik juga tidak sepenuhnya sadar terhadap persoalan ini.
“Solusinya antara lain dengan meningkatkan standar pembuktian pasal tersebut. Caranya pasal-pasl ini harus dijudicial review,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Refly Harun, menyebutkan hingga kini belum terdapat paradigma yang jelas terkait arah pengeloalan BUMD. Sementara upaya judicial review terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengalami kegagalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK menetapkan permohonan pemisahan harta BUMN dari kekayaan negara tidak memiliki dasar hukum. MK berpandangan bahwa BUMN merupakan perusahaan milik negara dan perpanjangan tangan negara sehingga keuangan BUMN termasuk kekayaan negara.
“Menjadi pengurus BUMD seperti diantara surga dan neraka. Surganya bernama honorarium, sedangkan nerakanya diincar KPK, BPK, serta penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik FISIPOL UGM, Dr. Grabiel Lele, menyebutkan adanya benturan nilai dalam pengelolaan BUMD. Lembaga ini memiliki dua nilai problematis, yakni dari sisi pelayanan dan permintaan pasar.
Gabriel menyampaikan bahwa BUMD dihadirkan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Disamping itu, juga menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba atau keuntungan.
Sebagai lembaga publik, BUMD terikat kontrak sosial dengan masyarakat dan pemerintah. Namun, BUMD juga diharapkan bisa mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan. (des)