Denpasar – Berdasar data perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali
mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 49 orang melalui transmisi
lokal.
Sedangkan pasien sembuh sebanyak 50 orang dan meninggal dunia sebanyak 4
orang. Kasus meninggal dalam beberapa hari ini terus menurun jumlahnya.
“Jumlah kasus secara kumulatif, terkonfirmasi Positif 7.429 orang. Sembuh
5.887 orang (79,24%), dan meninggal dunia 188 orang (2,53%),” sebut Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made
Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease
(Covid-19) di Provinsi Bali, Rabu (16/9/2020).
Kasus aktif per hari ini menjadi 1.354 orang (18,23%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda diterapkan Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,-
bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun
menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa
terutama di bidang perekonomian rakyat,” ujar Dewa Indra yang juga Sekda Bali.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajak Indra. (rhm)