Bertiga di Kamar, Pemuda Ini Nekat Rudapaksa ABG

11 Agustus 2015, 05:55 WIB
ilustrasi (foto:istimewa)

Kabarnusa.com – Meski ada teman perempuannya di dalam kamar seorang pemuda di Kelurahan Gilimanuk, Jembrana, Bali nekat merudapaksa seorang anak baru gede (ABG) yang masih duduk di bangku sekolah.

Pemuda yang diketahui bernama Imam Safeii (20) asal Gilimanuk, diduga melakukan tindak amoral terhadap korban IGM (16) yang masih sekolah asal Petang Kabupaten Badung.

Keduanya berkenalan lewat telefon nyasar sekitar bulan Desember 2014 lalu. Hubungan mereka berlanjut lebih dekat dan bulan Juni lalu, pelaku bahkan melarikan ABG ke kamar kos di Gilimanuk.

Sebenarnya, IGM diminta datang pada bulan Februari ke Gilimanuk. Hanya saja, korban menolak karena masih sekolah.

Hal itu membuat pelaku marah-marah dan memaksa korban agar datang menemuinya. Lantaran bujuk rayu pelaku, akhirnya pertengahan Juni lalu, korban naik bus dari Terminal Ubung ke Gilimanuk.

Korban lalu dijemput dan diinapkan di sebuah rumah kos di jalan Rajawali, Lingkungan Gilimanuk.

Saat berada di dalam kamar kos itu, sebenarnya ada teman perempuan pelaku berinisial TH. Mereka berkenalan.

Malam harinya, pelaku datang ke kos dan ketiganya tidur bersama di dalam  satu kamar kost.

Hanya saja, sekira pukul 01.00 Wita, pelaku memaksa korban berhubungan badan meskipun di kamar itu ada Th yang sedang tiduran.

Aksi tak senonoh pelaku diulangi lagi esok harinya di kamar kos setelah keduanya jalan-jalan ke pantai.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, mengungkapkan kasusnya merupakan limpahan dari Polsek Petang, Badung karena TKP nya berada di Jembrana.

Kata Sudarma, pelaku sudah kami amankan, dijerat pasal 76d jo Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, (dar)

Berita Lainnya

Terkini