Denpasar – Target pemerintah bahwa tahun 2022 Migrasi Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital tuntas dilaksanakan. Peralihan atau migrasi ke siaran tv digital ini merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan proses migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di Bali tidak dibatalkan.
“Agenda ASO di Bali tidak dibatalkan, tetapi ditunda pelaksanaannya,” kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, Selasa (17/5/2022). Alasannya, Pemerintah Provinsi Bali masih harus menyelesaikan pembagian STB ke masyarakat miskin di wilayah setempat. Bahkan, pemerintah Bali sudah membangun beberapa pemancar yang cukup besar, supaya masyarakat bisa menerima siaran lebih bagus.
“Jumlah keseluruhan bantuan STB yang disediakan untuk wilayah Bali adalah sejumlah 76.749 unit. Saat ini pembagiannya sudah berjalan, baik yang bersumber dari penyelenggara multipleksing dan juga bantuan pemerintah,” ucap Dedy.
Provinsi Bali Siap Migrasi Penyiaran TV Digital
Sebagaimana diketahui, saat ini, program ASO tahap I yang dimulai pada 30 April 2022 baru mencakup tiga wilayah siaran yang terdiri dari 6 kabupaten dan 2 kota. Di antaranya wilayah Riau IV (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai), NTT III (Kabupaten Timor Tengah Utara), NTT IV (Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka), serta Papua Barat (Kabupaten Sorong dan Kota Sorong).
Bali merupakan salah satu wilayah siaran yang masuk dalam daftar ASO tahap pertama, meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, serta Kota Denpasar.***