Berulah, Renae “Bali Nine” Kehilangan Remisi

24 November 2013, 15:34 WIB

LP+Kerobokan

ChanelBali, Denpasar – Terpidana 20 tahun bui asal Australia Renae Lawrance dipastikan tidak akan meraih remisi yang menjadi haknya dalam waktu dekat ini lantaran terlibat pelanggaran.
 

Perbuatannya yang hendak menghabisi sipir wanita Lapas Kerobokan Bali, membuat terpidana kasus penyelundupan 8,4 kilogran heroin bakal kehilangan remisi.

Kendati baru sebatas rencana, namun aksibisa membahayakan petugas sehingga hal itu  akan menjadi penilaian pihak. Lapas.

Belum lagi dengan temuan barang-barang terlarang untuk napi seperti senjata tajam n blackberry di kamar Renae yang merupakan pelanggaran.

Renae dan rekannya sesama napi Sonia Gonzales alias Grandong akhirnya direlokasi ke penjara terpisah di Rutan Negara dan Gianyar mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Ditambahkan Wiratna, sesuai ketentuan di UU Nomor 12 Tahun 1995 menyangkut hak-hak Napi itu dalam jangka tertentu.

Adanya pelanggaran yang dilakukannya itu maka Renae akan kehilangan haknya untuk memperoleh remisi khusus dan umum.

Pihaknya juga telah menyertakan “rapor” merah Renae saat di Lapas Kerobokan yang kemudian dipindahkan ke Rutan Negara tempat baru wanita asal Australia tersebut tinggal.

Hal itu tentunya akan menjadi pertimbangan penting dalam pengajuan remisi. Dengan kondite buruk tersebut akan sulit bagi Renae untuk mendapatkan haknya baik remisi khusus dan umum. (nar)

Berita Lainnya

Terkini