BI Bali Dorong Transformasi KUPVA BB dan PJP LR melalui Strategi BIMA

Rapat koordinasi digelar BI Bali bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR yang lebih kuat dan berdaya saing.

19 Februari 2025, 06:55 WIB

Denpasar – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) Berizin se-Provinsi Bali Tahun 2025 pada 18 Februari.

Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi regulator dan pelaku industri untuk memperkuat sinergi, komunikasi, dan koordinasi dalam mendukung kebijakan serta penguatan ekosistem industri yang lebih sehat dan berdaya saing di Bali.

Fokus Utama: Penguatan Ekosistem Industri yang Berdaya Saing

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR yang lebih kuat dan berdaya saing. Melalui kegiatan ini, Bank Indonesia berupaya untuk meningkatkan pemahaman para pelaku industri mengenai kebijakan-kebijakan terbaru, serta menjalin komunikasi yang efektif untuk merumuskan kebijakan yang relevan dan efektif.

Partisipasi Luas dari Pelaku Industri

Kegiatan ini dipimpin oleh Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Indra Gunawan Sutarto, dan dihadiri oleh lebih dari 200 orang direksi dan pengurus KUPVA BB dan PJP LR. Kehadiran para pelaku industri ini menunjukkan komitmen mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan industri KUPVA BB dan PJP LR di Bali.

Dalam rapat koordinasi ini, para peserta mendapatkan pemaparan yang komprehensif mengenai berbagai topik penting, antara lain:

Kondisi Terkini KUPVA BB di Bali: Para peserta mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan industri KUPVA BB di Bali, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi.

Sosialisasi Ketentuan Terbaru PBI APU PPT: Bank Indonesia menyampaikan sosialisasi mengenai ketentuan terbaru dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku.

Diskusi Strategis Pengembangan KUPVA BB dan PJP LR: Para peserta terlibat dalam diskusi strategis mengenai pengembangan KUPVA BB dan PJP LR di masa depan. Diskusi ini mencakup berbagai aspek, seperti inovasi produk, peningkatan kualitas layanan, dan pengembangan sumber daya manusia.

Rapat Koordinasi Penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR Berizin se-Provinsi Bali Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Bank Indonesia untuk terus mengembangkan industri KUPVA BB dan PJP LR yang sehat, berdaya saing, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Indra Gunawan Sutarto menyampaikan bahwa seiring dengan bergabungnya Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) serta adanya rencana penguatan pengawasan KUPVA BB melalui pengembangan supervisory and regulatory technology, penyempurnaan pengaturan terhadap industri ini menjadi sebuah keniscayaan.

Sebagai langkah konkret, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia.

“Regulasi ini menjadi landasan penting bagi terciptanya industri yang berintegritas dan berdaya saing,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Indra Gunawan Sutarto menegaskan bahwa dalam menjaga ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR yang lebih sehat dan berdaya saing, terdapat tiga strategi kunci yang harus diperkuat bersama, yaitu BIMA (Bisnis, Digitalisasi, dan Manusia).

Bisnis: Penguatan model bisnis yang berkelanjutan menjadi fokus utama, memastikan bahwa industri ini memiliki fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan jangka panjang.

Digitalisasi: Optimalisasi digitalisasi dalam operasional menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan, serta memperluas jangkauan pasar.

Manusia: Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam industri ini menjadi prioritas, memastikan bahwa para pelaku industri memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di era digital.

Melalui penguatan tiga pilar BIMA ini, Bank Indonesia berupaya untuk menciptakan industri KUPVA BB dan PJP LR yang tidak hanya berdaya saing di tingkat nasional, namun juga mampu berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian daerah dan nasional.

Guna mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di industri sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran. Regulasi ini mewajibkan SDM pada industri sistem pembayaran untuk memiliki standar kapasitas tertentu di bidangnya, sebagai upaya untuk memastikan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di sektor ini.

Penyempurnaan Ketentuan APU, PPT, dan PPPSPM: Komitmen Bank Indonesia untuk Stabilitas Sistem Keuangan

Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Danarto Tri Sasongko, menyampaikan secara rinci mengenai ketentuan terbaru terkait Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Penyempurnaan ketentuan APU, PPT, dan PPPSPM ini merupakan respons terhadap dinamika global dan komitmen Indonesia untuk comply terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan The Financial Action Task Force (FATF) Recommendations.

Selain itu, penyempurnaan ini juga bertujuan untuk penguatan ketentuan sanksi yang proporsional dan disuasif, serta mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri terhadap regulasi, memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal, serta mendukung stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional. Dengan demikian, industri sistem pembayaran dapat beroperasi secara lebih aman, efisien, dan berdaya saing. ***

Berita Lainnya

Terkini