BI Bali Harapkan KAD Lintas Kabupaten maupun Provinsi Lebih Masif

"KAD sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan komoditas, terutama komoditas pangan, bagi daerah yang defisit dan untuk memasarkan produk bagi daerah yang surplus," kata Rizki Ernadi Wimanda.

26 November 2021, 21:51 WIB

Sesuai mandat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengadakan kerja sama dengan pihak lain dengan tujuan saling menguntungkan melalui proses yang efektif dan efisien dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Tujuan KAD untuk memberikan payung hukum dan rasa aman dalam melaksanakan kegiatan perdagangan, terutama kerja sama B2B (bussiness-to-bussiness) yang sudah terjalin antar pelaku usaha di Bangli dan Klungkung.

Terkait komoditas yang berpotensi untuk diperdagangkan, Kabupaten Bangli memiliki sejumlah produk unggulan diataranya bawang merah, sayur mayur, telur ayam, kopi arabica kintamani, dan jeruk kintamani.

Bank Indonesia Edukasi Kebanksentralan Bagi Pelajar SMA dan MAN di Bali

Sementara, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menambahkan kegiatan distribusi dan pemasaran komoditi hasil kabupaten Klungkung dan Bangli telah berlangsung sejak lama secara B2B yang tentunya apabila tidak ada regulasi dan ketentuan yang jelas akan mengakibatkan maladministrasi serta kurang efektifnya proses pengendalian inflasi daerah.

“Melalui terlaksananya KAD ini, masing-masing daerah dapat memiliki gudang pangan yang dapat dimanfaatkan apabila terjadi kelangkaan pada suatu komoditas sehingga harga bahan pangan relatif stabil dan dapat dijangkau oleh masyarakat,” imbuh Bupati Suwirta. ***

Artikel Lainnya

Terkini