Denpasar – Sejalan perkembangan transaksi nontunai, jumlah transaksi pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) mengalami peningkatan sebagaimana data Bank Indonesia BI Provinsi Bali tercatat sebesar mencapai Rp110,6 Miliar di tahun 2021.
“Meningkat sebesar 386% (yoy), dari Rp22,7 Miliar pada 2020 menjadi Rp110,6 Miliar pada 2021,” sebut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).
Sedangkan transaksi pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Bali juga meningkat sebesar 341% (yoy) dari 270 ribu transaksi pada tahun 2020 menjadi 1,2 juta transaksi pada tahun 2021.
Bank Indonesia Ingatkan TPID Antisipasi Kenaikan Harga Akibat Inflasi saat Nyepi
Peningkatan jumlah transaksi QRIS didukung oleh semakin meluasnya pelaku usaha yang telah menerima pembayaran digital berbasis QRIS.
Trisno Nugroho juga menyebutkan, jumlah pedagang atau merchant QRIS di Provinsi Bali per Januari 2022 tercatat sebanyak 408.268 merchant atau meningkat sebanyak 225.200 merchant (123% yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021, yang tercatat sebanyak 183.068 merchant.
Bank Indonesia terus mendorong penggunaan pembayaran digital berbasis QRIS, melalui kebijakan meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Bank Indonesia Bina UMKM Bali Berorientasi Ekspor