Yogyakarta – Sejumlah akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti rencana keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) serta penandatanganan Agreement Reciprocal Trading (ART).
Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam mengingat rivalitas kekuatan global yang semakin tajam.
Guru Besar Fisipol UGM, Dafri Agus Salim, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil langkah strategis di bidang politik luar negeri.
Menurutnya, ketergantungan Indonesia terhadap investasi dan utang luar negeri masih tinggi sehingga berpotensi menimbulkan risiko jika terseret dalam konflik kepentingan negara adidaya.
Ditekankan Dafri Agus Salim, pengalaman masa lalu, seperti kesulitan memperoleh alutsista dari Amerika Serikat, harus menjadi pelajaran penting.
“Apakah Indonesia siap menghadapi konsekuensi jika terjebak dalam blokade kepentingan negara adidaya, mengingat ketergantungan investasi dan utang luar negeri Indonesia yang sudah terlanjur mendalam,” ujarnya dalam Forum Diskusi Wartawan Yogyakarta di DPRD DIY, Jumat (6/3/2026).
Dafri menambahkan, kepemimpinan global tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kemampuan diplomasi dan stabilitas dukungan domestik.
Pemerintah harus menghindari langkah gegabah yang dapat merusak kredibilitas bangsa di mata internasional.
Kritik serupa disampaikan ekonom FEB UGM, Rimawan Pradiptyo. Ia menilai pemerintah perlu lebih transparan dalam menjelaskan dampak kebijakan tersebut, terutama terkait potensi beban anggaran negara.
Rimawan mengungkapkan, jika Indonesia terlibat dalam BOP, biaya yang harus ditanggung sendiri bisa mencapai Rp17 triliun, termasuk pengiriman pasukan. Hal ini berbeda dengan skema misi perdamaian PBB yang memungkinkan adanya penggantian biaya.
“Jika terlibat BOP, kita harus keluar biaya sendiri senilai Rp17 triliun termasuk pengiriman pasukan, berbeda dengan skema PBB yang bisa di reimburse. Ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” tegasnya.
Selain itu, Rimawan menilai pemerintah terlalu fokus pada isu tarif dalam ART, sementara hambatan non-tarif seperti pembatasan akses mineral kritis dan larangan subsidi BUMN justru lebih krusial.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan peran strategis BUMN seperti Pertamina, PLN, dan Telkom Indonesia dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, turut menekankan pentingnya daerah seperti Yogyakarta menyuarakan sikap terhadap kebijakan global pemerintah pusat.
Ia mengingatkan, setiap pejabat publik harus berpegang pada sumpah jabatan sesuai konstitusi UUD 1945.
Eko juga menegaskan, Yogyakarta memiliki tanggung jawab historis dalam menjaga semangat kedaulatan nasional, mengingat kota ini pernah menjadi ibu kota Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
“Semangat pengorbanan para pendahulu ini harus menjadi pengingat bagi pemerintah pusat agar tidak menggadaikan kedaulatan bangsa demi kepentingan perdagangan luar negeri, melainkan tetap konsisten melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi,” pungkasnya.***

