Yogyakarta – Kota Yogyakarta menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan sampah selama bulan Ramadan. Prediksi peningkatan volume sampah didasarkan pada lonjakan aktivitas di tempat-tempat ibadah, khususnya masjid, yang menyelenggarakan berbagai kegiatan sepanjang bulan suci ini.
Keterbatasan lahan menjadi faktor krusial yang memperparah potensi penumpukan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan kenaikan timbulan sampah sebesar 20% selama periode Ramadan.
Kepala Kemenag Yogyakarta, Nadhif, mengingatkan pengelola tempat ibadah akan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan sampah.
Ia mengimbau agar mereka menggunakan wadah ramah lingkungan dan menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri, seperti biopori, sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan.
Nadhif, menyoroti keberadaan program biopori di sejumlah masjid sebagai upaya pengelolaan sampah secara mandiri. Beliau mengingatkan akan risiko timbulan sampah berlebihan, terutama plastik, jika langkah-langkah pengelolaan sampah tidak diterapkan dengan bijaksana.
Nadhif menegaskan pentingnya meminimalkan penggunaan plastik dan kardus di tempat ibadah. Dalam upaya edukasi, Kemenag Kota Yogyakarta menjalin kerja sama dengan OPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kemenag Yogyakarta bekerja sama dengan DLH untuk mengedukasi pengelola tempat ibadah dalam pengelolaan sampah Ramadan,” ujarnya dalam keterangan resminya Kamis 27 Februari 2025.
Pemda DIY menerapkan dua pendekatan: pemrosesan dan industri pengolahan sampah di TPST Bawuran. TPST Bawuran diharapkan mampu menampung 50 ton sampah dari Yogyakarta.
Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di tempat ibadah selama Ramadan, Kemenag Kota Yogyakarta menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan edukasi. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerapkan dua pendekatan utama dalam penanganan sampah, yaitu pemrosesan dan pengembangan industri pengolahan sampah, terutama di TPST Bawuran.
TPST Bawuran diharapkan dapat menampung 50 ton sampah dari Kota Yogyakarta untuk mencegah penumpukan berlebihan. ***