BKD Tengarai Ada Oknum Dewan Lainnya Jadi Calo CPNS

19 April 2016, 23:16 WIB

Kabarnusa.com – Terkuaknya oknum anggota DPRD Jembrana, A yang diduga terlibat kasus calo penerimaan calon pegawai negeri sipil di Jembrana memunculkan spekulasi baru.

Ketua Badan  Kerhomatan Dewan (BKD) DPRD Jembrana I Komang Dekritasa, bahkan mengindikasi masih ada oknum dewan lain terlibat dalam kasus sama.

Karenanya, dia meminta masyarakat yang dirugikan dalam kasus ini, segera membuat laporan resmi kepada BKD DPRD Jembrana agar bisa ditangani.

Kasus dugaan calo CPNS ini tidak hanya melibatkan A seorang diri. Tetapi juga ada oknum anggota dewan lainnya.

Ada oknum wakil rakyat lainnya diduga  terlibat dalam proses  penerimaan CPNS Jembrana pada tahun 2011-2013.

Ada korban yang berani mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah dan hingga kini belum dikembalikan.

Informasi itu sudah didengar BKD. Ada indikasi beberapa orang oknum anggota dewan melakukan hal yang sama dengan A.

“Tetapi hingga saat ini kami belum menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan oleh ulah oknum dewan itu,” terang Ketua BKD DPRD Jembrana, I Komang Dekritasa, Selasa (19/4/2016).

Pihak BKD DPRD Jembrana sudah menghimbau masyarakat agar segera membuat laporan resmi kepada BKD.

Tujuannya agar orang yang melakukan tindakan merugikan citra DPRD Jembrana di masyarakat ini bisa ditindak.

Hanya saja, hingga saat ini belum ada warga yang berani membuat laporan resmi seperti yang diharapkan pihak BKD DPRD Jembrana.

Warga yang merasa dirugikan ulah oknum anggota dewan yang merusak citra dewan agar segera melapor.

“Sangat lebih baik kalau laporan diajukan beserta bukti yang cukup. Seperti kwitansi penerimaan uang,” tantang Dekritasa.

A yang dikonfirmasi terpisah mengakui Masalah uang Rp. 30 juta yang ia terima tidak akan dikembalikan lagi karena anak korban sudah bekerja sebagai tenaga honor di sebuah sekolah.

Dia hanya bertanggungjawab atas uang Rp. 20 juta yang diterima belakangan. Namun untuk mengembalikan uang tersebut ia sudah mencapai kata sepakat dengan pemilik uang untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Soal uang Rp. 100 juta milik seorang staf desa di Perancak,” dalih A dihubungi wartawan.

Dia mengaku sudah melakukan koordinasi dan sudah ada kesepakatan. Ia mengaku setuju untuk mencicil uang tersebut melalui LPD setempat mulai 25  April 2016 mendatang.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, AS mengaku sudah tidak ada masalah lagi dengan kasus uang yang membelitnya. (kto)

Berita Lainnya

Terkini