Blokir Sertifikat hingga Koordinasi Polda: Langkah Konkret BPN DIY Selamatkan Hak Mbah Tupon

BPN DIY telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus ini. Saat ini, pihak BPN DIY sedang mempelajari dokumen-dokumen tersebut dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menguji keabsahan akta jual beli yang diduga bermasalah.

28 April 2025, 18:54 WIB

Bantul – Menindaklanjuti arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, seorang warga RT 01 Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Wilayah BPN DIY menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga Mbah Tupon mendapatkan kembali haknya.

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Tri Harnanto, menyampaikan pernyataan ini setelah mengunjungi kediaman Mbah Tupon pada Senin, 28 April 2025.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian intensif terhadap permasalahan ini dan Kantor Pertanahan Bantul telah mengambil langkah antisipatif.

Sebagai langkah awal penyelesaian, BPN DIY telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus ini. Saat ini, pihak BPN DIY sedang mempelajari dokumen-dokumen tersebut dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menguji keabsahan akta jual beli yang diduga bermasalah.

Tri Harnanto menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran tanah secara administratif dinilai benar, aspek lain seperti keabsahan akta jual beli perlu diuji lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan membantu dalam proses ini.

Lebih lanjut, BPN DIY telah meminta Mbah Tupon untuk mengajukan pemblokiran sertifikat tanah sebagai langkah antisipasi.

BPN DIY juga melakukan pemblokiran internal untuk memperkuat keamanan aset tanah tersebut.

Terkait dugaan pemalsuan data, Tri Harnanto menjelaskan bahwa sertifikat baru atas nama pihak lain berpotensi dibatalkan karena adanya cacat administrasi.

Proses pembatalan sertifikat akan dilakukan melalui prosedur yang berlaku, terutama jika terbukti adanya unsur pidana terkait ketidakbenaran data atau tanda tangan dalam akta. Pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan data ini diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Tri Harnanto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPN DIY, kasus serupa pernah terjadi di lokasi yang sama di Bangunjiwo.

Maraknya praktik mafia tanah di wilayah Yogyakarta dan Bantul, terutama di Bangunjiwo yang memiliki potensi pengembangan kavling yang besar, menjadi perhatian serius bagi pihaknya. Oleh karena itu, BPN DIY akan lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus pertanahan di wilayah tersebut. ***

Berita Lainnya

Terkini