Blokir XFA AI, Satgas Pasti Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Investasi Ilegal

Satgas PASTI menerima pengaduan dan pelaporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan entitas PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI), yang mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.

6 Oktober 2024, 08:25 WIB

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mengingatkan masyarakat agar waspada dan tidak tergiur penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menegaskan, Satgas Pasti kembali meminta masyarakat waspada tidak melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya.

Kekinian, Satgas PASTI yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan OJK dan kementerian lembaga terkait, menerima pengaduan dan pelaporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan entitas PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI), yang mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.

“Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat,” ungkap Hudiyanto.

Untuk ituk, menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan, Satgas PASTI melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.

Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Dari rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain:

Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya; melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi; dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Mendasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI.

Kemudian, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko.

Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, dapat melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. ***

Berita Lainnya

Terkini