Denpasar – Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja dari sejumlah lokasi dengan berat bruto mencapai hampir 10 kg.
Pengungkapan jaringan peredaran narkotika dilakukan setelah menindaklanjuti hasil informasi masyarakat, analisis tim intelijen, dan Operasi Interdiksi Terpadu dengan stakeholder bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali.
Sebanyak enam tersangka dalam jaringan narkotika ini diringkus selama periode bulan April sampai Mei 2023 dengan barang bukti mencapai hampir 10 kg narkotika jenis ganja.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono mengungkapkan, total barang bukti hampir 10 kg Ganja yang diamankan dari para tersangka kemudian dimusnahkan.
Salah satu dari tersangka yang dibekuk petugas adalah pria berinisial PI seorqng residivis tinggal di Jimbaran.
“Tersangka PI ini mengaku diperintah pengendali oleh TJ, ” ungkap R Nurhadi Yuwono saat konfernsi pers di kantor BNN Provinsi Bali Jalan Kamboja Denpasar Selasa 16 Mei 2023.
Petugas gavungan lanjut melakukan penggeledahan rumah kos di Jimbaran di Kuta Selatan dan mengamankan narkotika jenis ganja siap edar.
R Nurhadi Yuwono menjelaskan, Tim Pemberantasan BNNP Bali bersinergi dengan BNNP Sumatera Utara, membekuk PI Kamis 13 April 2023 sekira pukul 16.30 Wita.
Barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang memiliki berat 2,89 (dua koma delapan sembilan) gram Brutto atau 2,45 (dua koma empat lima) gram Netto.
“PI merupakan pengelola restauran yang berperan sebagai kurir,” sambung R Nurhadi Yuwono.
Pelaku mengaku diperintah oleh seorang pengendali / bos berinisial TJ untuk mendatangkan narkotika jenis Ganja dari Medan – Sumatera Utara yang ditujukan atau dikirimkan ke kamar kos yang disewa atas namanya.
Tidak menunggu lama Tim langsung melakukan pencarian dan menemukan TJ di daerah Kuta. Dihadapan kedua pelaku dan para saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan terhadap TJ dan petugas menemukan narkotika jenis Ganja dengan berat 51.86 gram netto yang ditemukan di dalam saku pakaian TJ.
Petugas melanjutkan melakukan penggeledahan di sebuah rumah kost di daerah Jimbaran, dan menemukan paket kiriman yang terletak di teras kamar yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis Ganja dengan berat 855,36 gram netto.
Kedua pelaku mengaku sudah lebih dari 5 (lima) kali mendatangkan narkotika jenis ganja dari Kota Medan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram (IG) dan kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan narkotika jenis Ganja di kalangan wisatawan dan peselancar di sekitaran pantai Kuta.
Selanjutnya petugas membawa PI dan TJ beserta barang bukti ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya, dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikutnya dari hasil pengembangan kasusnya petugas gabungan berhasil meringkus satu persatu tersangka pengedar lainnya yakni seorang pengangguran JD (29), MC tempat hiburan malam pri berinisial WS(41), peternak babi BP(29) dan pengangguran GR (31).
Ditambahkan R Nurhadi Yuwono dari 6 (enam) tersangka dan 5 (lima) Kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan sebagai berikut :
Total Barang bukti narkotika jenis Ganja yang disita : 9.914,91 gram netto
Total Barang bukti narkotika jenis Ganja yang dimusnahkan : 9.867,31 gram netto,” imbuhnya .***