BNN Provinsi Bali musnahkan barang bukti narkotika seberat 975,8 gram./Dok.BNN Bali. |
Denpasar– BNN Provinsi Bali memusnahkan barang bukti sebanyak Narkotika Golongan 1 Jenis bukan tanaman berupa shabu sebanyak 10 paket dengan total sebesar 975,8 gram netto gram netto dengan senilai hampir Rp.2 Miliar.
Bahwa dalam penanganan barang sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan bahan kimia lainnya terdapat kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan.
Salah satu upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko tersebut, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan tersebut.
Sebelum dimusnahkan dengan alat incinerator serta diblender dicampurkan oli dan deterjen, sejumlah BB narkotika tersebut kembali dilakukan pengujian oleh Lab Forensik Mabes Polri yang dihadirkan sebagai bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas dan hasilnya benar BB tersebut positif obat-obatan terlarang narkotika.
Pelaksanaan pemusnahan barang sitaan juga dilakukan setelah sebelumnya ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri dan disaksikan oleh pejabat.
Sekitar 1 kilogram barang bukti dan barang temuan narkoba hasil sinergitas dengan stakeholders itu mampu menyelamatkan 10 ribu orang di Bali dari penyalahgunaan narkoba jika beredar di masyarakat.
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 3 November 2021.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk sinergitas dari aparat penegak hukum dan stakeholders untuk menjaga Bali dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Bali, kalau dirupiahkan nilainya tinggi, 1 kg narkoba ini mendekati Rp 2 miliar. Tapi yang lebih penting 1 kg ini menyelamatkan 10 ribu masyarakat Bali kalau beredar di masyarakat,” paparnya dikutip press release .
Sugianyar menjelaskan, bahwa dari data penelitian LIPI tahun 2019 menyebutkan Prevalensi narkoba di Bali mencapai 15 ribu orang.
Angka ini menjadi keprihatinan dari BNN untuk lebih memasifkan program P4GN.
“Prevalensi kurang lebih ada 15 ribu, ada demand, pasokan yang harus kita tahan lajunya lewat pengendalian dengan pendekatan hard power seperti yang dicanangkan Kepala BNN RI War On Drugs, penjatuhan hukuman mati, bandar dimiskinkan dan pemusnahan BB sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat setelah proses SOP dari penyidikan, BB disisihkan dan dimusnahkan menunggu persidangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” jabarnya.(Miftach Alfi)