BNN Bongkar Produksi Mephedrone di Gianyar

Pengungkapan pabrik narkoba berawal dari paket mencurigakan dikirim dari Cina menuju Kantor Pos Gianyar Januari lalu menggunakan data palsu.

7 Maret 2026, 16:09 WIB

Gianyar – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika di wilayah Gianyar, Bali.

Operasi berlangsung pada Kamis hingga Jumat (5–6 Maret 2026) tersebut dipimpin Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., dan berhasil mengamankan dua warga negara Rusia berinisial NT dan TS.

Pengungkapan berawal dari paket mencurigakan yang dikirim dari Cina menuju Kantor Pos Gianyar pada Januari lalu dengan menggunakan data palsu.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pabrik Narkotika jenis mephedrone di Gianyar/dok.kabarnusa

Penyelidikan mendalam kemudian dilakukan hingga akhirnya pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA, tim gabungan menangkap seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT di sebuah villa di Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan kunci kendaraan dan kunci villa lain yang mengarah pada pengembangan kasus.

Penggeledahan terhadap sebuah mobil LCGC milik tersangka menemukan sejumlah barang bukti berupa jerigen putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, dua botol kaca berlabel “happy growth”.

Kemudian, alkohol 96%, botol mineral hijau, jerigen bertuliskan “EA”, botol kava methylamine, filter, botol kaleng, serta botol bertuliskan “AG+ silver”.

Selanjutnya, pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA, petugas melakukan pengembangan di sebuah villa di wilayah Blahbatuh, Gianyar.

Di lokasi ini ditemukan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium gelap, di antaranya plastik biru berisi citric acid serta container berwarna oranye berisi kain.

BNN menegaskan barang bukti tersebut berkaitan dengan produksi narkotika sintetis jenis mephedrone, yang termasuk dalam golongan I.

Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi.

Turut hadir dalam konferensi pers: Komisi III DPR RI –  Nyoman Parta, Direktur Jendral Bea dan Cukai : Diwakili Dir Interdiksi Narkotika (Syarif Hidayat), Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan : Diwakili Ka Kanimsus Ngurah Rai (Bugie Kurniawan), Kepala Kepolisian Daerah Bali : Wa Kapolda Bali (BJP Made Astawa), Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT : Ka Kanwil (Iyan Rubiyanto). Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta : Kabid Penindakan (Agus Arjaya),  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai : Kabid Intel Dakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai (Raja Ulul Azmi), Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali : Hadir (KBP I Made Swetra). ***

Berita Lainnya

Terkini