![]() |
BNN ungkapkan kasus dengan modus menanamdi pekarangan rumah./Kabar Nusa |
Denpasar– BNN berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di daerah Singaraja dengan modus menanam di pekarangan rumah.
Menurut Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya mengamankan seorang perempuan berinisial KY, di Rumah Tanpa Nomor,Gang 1, Jl.Sri Rama, Br.Dinas Bangkang,Ds.Baktiseraga,Kec/Kab.Buleleng.
Pada saat diinterogasioleh petugas, pelaku mengakui bahwa disuruh oleh Suaminya masih menjalankan hukum di dalam lapas.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap bangunan yang akhirnyamenemukan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berupa Metamfetamina (shabu).
“Pada kasus kali ini dengan cara menanam dipekarangan rumah,apabisa ada yang memesan langsung sipemesan tersebut mengambil di pekarangan yang sudah di kubur oleh pelaku” ungkap Agus Arjaya.
Selanjutnya setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram Brutto atau 16,44 (enam belas koma empat empat) gram Nettoyang ditanam di Gang masuk area dalam rumahnya.
“petugas juga menemukan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 2 bendel plastik klip kosong disembunyikan dalam Merajan / Sanggah” ujar Agus Arjaya.
Dengan ini pelaku mendapatkan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun atau maksimal 20 Tahun penjara.(lif)