BNNP Bali Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Sita 1,6 Kg Ganja hingga 1.585,5 Butir Ekstasi

Barang bukti narkotika terdiri 1, 6 Kg ganja hingga 1.85,5 butir ekstasi disita BNNP Bali dari tangan 11 tersangka.

31 Agustus 2023, 21:55 WIB

Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Bali meringkus 11 pengedar narkoba serta mengamankan barang bukti narkotika terdiri 1, 6 Kg ganja hingga 1.85,5 butir ekstasi.

Pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas pulau dengan menyasar tempat hiburan malam hingga lokalisasi prostitusi di wilayah Badung, Denpasar , Tabanan dan Singaraja.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono menyatakan, dari 11 orang Tersangka dan 9 Kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, total barang bukti yang diamankan yakni:

“Ganja dengan berat keseluruhan : 1.636,96 (seribu enam ratus tiga puluh enam koma sembilan enam) gram netto,” ungkap Nurhadi dalam keterangan tertulisnya Kamis 31 Agustus 2022.

Selain itu, petugas menyita sabu seberat 579,19 gram netto
dan kokain seberat 0,15 gram netto.

Semua barang bukti narkoba itu merupakan hasil kejahatan selama kurun waktu satu bulan terakhir.

Kata Nurhadi, upaya dilakukan petugas guna menindak lanjuti hasil informasi masyarakat, dan analisis tim intelijen, bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali

Penindakan terhadap Jaringan Peredaran Gelap Narkotika periode bulan Juli s/d Agustus 2023 dengan 9 Kasus dan 11 orang tersangka

Pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas pulau dengan menyasar tempat hiburan malam hingga lokalisasi prostitusi di wilayah Badung, Denpasar , Tabanan dan Singaraja.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Nurhadi menyatakan, dari 11 orang Tersangka dan 9 Kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, total barang bukti yang diamankan yakni:

“Ganja dengan berat keseluruhan : 1.636,96 (seribu enam ratus tiga puluh enam koma sembilan enam) gram netto,” ungkap Nurhadi dalam keterangan tertulisnya Kamis 31 Agustus 2022.

Selain itu, petugas menyita sabu seberat 579,19 gram netto dan kokain seberat 0,15 gram netto.

Semua barang bukti narkoba itu merupakan hasil kejahatan selama kurun waktu satu bulan terakhir.

Kata Nurhadi Yuwono upaya dilakukan petugas guna menindak lanjuti hasil informasi masyarakat, dan analisis tim intelijen, bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali

Penindakan terhadap Jaringan Peredaran Gelap Narkotika periode bulan Juli s/d Agustus 2023 dengan 9 Kasus dan 11 orang tersangka.

Satu dari 11 pengedar ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Bali pada Minggu 2 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wita berhasil mengamankan laki – laki berinisial SJ (45 ) yang di sebuah Rumah Kos si di Jl. Danau Tempe, Gang Amotama Desa/ Sidakarya, enpasar Selatan, Kota Denpasar.

Disaksikan para saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,91 (satu koma sembilan satu) gram netto dan 1 (satu) paket berisi 1,5 (satu koma lima) butir narkotika jenis ekstasi.

SJ menerangkan seeluruh narkotika jenis shabu dan ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya sendiri.

Pada kesempatan sama, Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya menambahkan, narkotika sengaja ditawarkan dan dijual kepada para perempuan pekerja seks di lokasi prostitusi.

Selain itu juga mengedarkan di tempat lainnya. Beberapa pelaku selain kedua tersangka disebut juga telah melarikan diri ke Jawa. Disebutkan, tersangka orang Jawa Timur mengedarkan di tempat yang indikasinya sebagai lokasi prostitusi.

“Mengedarkan di sana,” tegas Putu Agus Arjaya.

Ditegaskan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas pulau dengan menyasar para pemakai di pantai hingga tempat hiburan malam serta lokalisasi prostitusi di wilayah Badung, Denpasar , Tabanan dan Singaraja. ***

Artikel Lainnya

Terkini