![]() |
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa dalam keterangan resminya/Kabarnusa |
Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Kanwil Bea Cukai Bali,NTB,NTT dan Bea Cukai Denpasar meringkus lima pelaku kasus narkoba yang selama ini bertransaksi secara online.
“Kami terus dalami dan tindaklanjuti informasi peredaran gelap narkotika dengan modus transaksi melalui media sosial,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa dalam keterangan resminya Selasa 23 Juni 2020.
Setelah tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahu memang sering terjadi pengiriman paket Singaraja
Seperti Senin, 15 juni 2020 sekitar pukul 09.40 Wita, petugas BNNP Bali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah di jalan Pantia Penimabangan, B Dinas Dauh Margi,Kel/Desa Pemaron, Kec.Buleleng, Kab. Buleleng.
Pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang diketahui ditemapat oleh DW petugas menemukan dan mengamankan barang bukti Narkotika dan Non Narkotika.
Berdasarkan keterangan DW bahwa barang bukti diduga narkotika berupa Ganja yang disita darinya tersebut merupakan milik bersama dengan teman-temannya.
Lanjut Suastawa, dari pengembangan didapatkan informasi teman-teman DW sedang berada di rumah DK.
Petugas BNNP Bali mendatangi rumah tersebut. dan di ruang tamu, ditemukan 4 (empat) orang laki-laki, masing-masing bernama DK, YD, RD dan DN, yang diduga menyalahgunakan narkotika berupa Ganja.
Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah DK tersebut dan menemukan barang bukti Narkotika dan Non Narkotika diakui sebagai milik DK.
Terhadap YD,RD dan DN, pada saat ditanyakan oleh petugas, ketiganya mengakui bahwa benar mereka membeli paket ganja yang disita dari DW secara patungan / urunan.
Setelah selesai melakukan penggeledahan dan menemukan barang buku tersebut di atas, berdasarkan keterangan dari YD bahwa dirinya masih menyimpan narkotika berupa ganja di rumahnya.
Karena itu, petugas BNNP Bali melakukan penggeledahan di rumah YD dan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti Narkotika dan diakui miliknya sendiri.
Dapun Barang Buktinya Berupa 1 (satu) paket berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 338,64 (tiga ratus tiga puluh delapan koma enam empat) gram brutto atau 150,39 (seratus lima puluh koma tiga sembilan) gram Netto;
Dan 1 (satu) buah kotak plastik bening berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 29,33 (dua puluh
Kepada petugas, KR mengakui dan mengambil kembali barang yang telah dijatuhkan.
Barang itu berupa plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dan KR juga menjatuhkan bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih didalamnya terdapat 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah).
Dari pengakuannya, KR mengambil paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan Raya Siyut. Paket narkotika jenis sabu itu dibeli secara patungan bersama temannya.(lif)