BNNP Bali Sikat Jaringan Narkoba Internasional dan Domestik Awal 2025, Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti

Peredaran narkotika dengan sistem pecah/bagi dan penjualan langsung atau melalui kurir menjadi perhatian utama BNNP Bali.

6 Maret 2025, 18:00 WIB

Denpasar – Dalam upaya mewujudkan Bali bersih dari narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Bali secara berkelanjutan memberantas peredaran gelap narkotika, yang merupakan kejahatan luar biasa.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari 2025.

Peredaran narkotika dengan sistem pecah/bagi dan penjualan langsung atau melalui kurir menjadi perhatian utama. Pada Kamis, 8 Januari 2025, tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali mengamankan WR (45), seorang residivis pengedar, di Ubung, Denpasar, dengan barang bukti 45,51 gram sabu. Dari pengakuan WR, terungkap bahwa barang tersebut berasal dari SP (51), seorang pengendali, yang kemudian ditangkap di Sesetan bersama PHS (37), pengedar dan residivis, dengan barang bukti 10,52 gram sabu.

Atas perintah Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, tim dipimpin Kombes Pol. I Made Sinar Subawa menggerebek rumah SP di Monang Maning pada 10 Januari 2025, dengan melibatkan unit K9 dan disaksikan oleh kepala lingkungan serta pecalang.

“Petugas mengamankan Jaringan sabu inisial WR,SP,PHS sebagai pengedar,” ungkap Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat dalam keterangan resminya di Denpasar Kamis 6 Maret 2025.

Peredaran narkotika dengan sistem pecah/bagi dan penjualan langsung atau melalui kurir berhasil diungkap. Pada 8 Januari 2025, tim Bidang Pemberantasan menangkap WR (45), residivis pengedar, di Ubung, Denpasar, dengan barang bukti 45,51 gram sabu.

Dari pengakuan WR, terungkap jaringan yang melibatkan SP (51), pengendali, dan PHS (37), pengedar residivis, yang kemudian ditangkap di Sesetan dengan barang bukti 10,52 gram sabu.

Berdasarkan pengembangan kasus SP dan PHS, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, memerintahkan penggerebekan jaringan SP. Pada 10 Januari 2025, tim yang dipimpin Kombes Pol. I Made Sinar Subawa menggeledah kediaman SP di Monang Maning, Denpasar, dengan melibatkan unit K9 dan saksi dari lingkungan setempat.

Hasilnya, ditemukan 1.447,57 gram sabu yang terkubur di halaman rumah SP. SP adalah residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap BNNP Bali pada 2017 dan bebas pada 2022. Tersangka lain, PHS dan WR, juga merupakan residivis kasus narkotika.

Setelah penangkapan dan penyitaan, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun.

Selanjutnya petugas mengamankan inisial GM, di Gang Lipah Sari, Jl. Raya Abianbase, Kel/Desa Kapal, Kec. Mengwi, Kab. Badung Shabu yang berhasil disita : 55,57 gram Netto Tempelan.

Jaringan narkotika internasional Hungaria-Bali berhasil diungkap dengan penangkapan TP, WN Inggris, di Kerobokan, Badung, pada 21 Januari 2025. TP, seorang pengedar, kedapatan menerima paket berisi 1.055,44 gram MDMA melalui jasa pengiriman barang. TP ditangkap setelah mencoba melarikan diri saat didekati petugas BNNP Bali.

Seorang WN Rusia, AZ, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 26 Januari 2025. AZ kedapatan membawa 179,52 gram Delta-9 THC yang disembunyikan dalam kemasan krim. AZ ditangkap setelah pemeriksaan bea cukai mencurigai barang bawaannya.

Jaringan narkotika internasional Rusia-Bali kembali terungkap dengan penangkapan MI, WN Ukraina, di Kerobokan, Badung. MI, seorang pengedar, kedapatan memiliki 1.398,98 gram Delta 9 THC yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Jaringan ganja Jember-Bali dibongkar dengan penangkapan tiga pengedar, AH, NK, dan MH, di Seminyak, Badung. Barang bukti yang disita berupa 1.736,38 gram ganja yang diedarkan dengan modus tempelan.

Jaringan narkotika Malaysia-Bali berhasil diungkap dengan penangkapan ANN, WN Malaysia, di Bandara I Gusti Ngurah Rai. ANN, seorang kurir, kedapatan membawa 11,84 gram sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Pada 18 Februari 2025, petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai ANN, WN Malaysia. Setelah pemeriksaan X-ray, ditemukan 11,84 gram sabu yang disembunyikan di dalam kondom di alat kelaminnya.

Setelah diinterogasi, ANN mengaku memperoleh narkotika dari ARAN alias BOY (DPO). Selain narkotika, barang bukti non-narkotika juga diamankan. ANN dan barang bukti diserahkan ke BNNP Bali pada 18 Februari 2025 untuk penyidikan lebih lanjut. ANN dijerat Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.

“Total barang bukti yang berhasil disita meliputi: 1.571,76 gram netto sabu, 1.055,4 gram netto MDMA, 1.736,38 gram netto ganja, dan 1.632,76 gram netto Delta-9 THC,” sebut Rudy Ahmad Sudrajat.

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan adalah: 1.436,13 gram netto sabu, 1.048,06 gram netto MDMA, dan 1.398,98 gram netto Delta-9 THC. ***

Berita Lainnya

Terkini