BNNP Bali Tangkap Anggota Jaringan Rusia, Segini BB Narkotika yang Dimpor dari Thailand

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), sehingga pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara berkesinambungan

23 Desember 2024, 20:12 WIB

Denpasar – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap pria berinisial EK yang diduga jaringan narkoba Rusia yang mendatangkan berbagai jenis narkotika dari Thailand.

BNN Provinsi Bali dalam upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba, membeberkan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Pada Bulan Desember Tahun 2024.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), sehingga pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara berkesinambungan.

Compress 20241223 205607 7762
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menunjukkan barang bukti narkotika yang disita dari wna Rusia/dok.kabarnusa

Sebagaimana pengungkapan kasus narkotika teranyar, penangkapan EK di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kemudian di hotel kawasan Jalan Raya Uluwatu,Desa/ Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Yang mencegangkan, EK telah menjalanlan bisnis haram itu sejak setahun terakhir dan baru terendus petugas belakangan ini.

“Barang bukti narkotika itu didatangkan dari Thailand,” sebut Rudy Ahmad Sudrajat saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali Jalan Kamboja, Denpasar, Senin 23 Desember 2024.

Barang bukti narkotika disita dari tersangka EK masing-masing Hasis berat 286,13 gram Netto, ganja: 31.94 gram Netto, psilosin (Jamur Kering) 15.2 gram Netto.

Selain itu, petugas mengamankan mefedron : 53.98 gram Netto, shabu : 0.14 gram Netto, Kokaina : 0.05 gram Netto dan MDMA : 1.12 gram Netto.

Adapun modus EK yang diduga anggota sindikat internasional jaringan Rusia itu, menerima narkotika melalui jasa dan mengedarkan narkotika dengan cara ditanam atau ditempel

“Pada Senin, 16 Desember 2024 sekira Pukul 16.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap EK,” tandas Rudy Ahmad Sudrajat.

Yang bersangkutan kedapatan memiliki / menguasai 1 (satu) buah paket kiriman, yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis Hasis dengan berat total 223,15 (dua ratus dua puluh tiga koma lima belas) gram netto.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap EK, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yakni sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan pada tempat tinggalnya tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :

24 (tujuh) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis hasis dengan berat total 62,98 (enam dua koma sembilan delapan) gram netto, 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja, 5 (lima) buah plastik klip berisi tanaman/jamur kering mengandung narkotika jenis Psilosin.

Kemudian, rincian dari 36 (tiga puluh enam) buah plastik klip berisi kristal bewarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron, 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokaina, 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis MDMA.

Turut diamankan 3 (tiga) buah timbangan digital, 2 (dua) buah bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah lakban berwarna biru, 1 (satu) buah lakban berwarna putih;

“Tersangka EK berperan sebagai pemecah barang,’ ungkap Rudy Ahmad Sudrajat.

Dalam melaksanakan perannya, EK kerap mendapat upah/imbalan berupa uang cash yang diambil oleh EK disebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram.

Terungkap pula, selain upah berupa uang cash, EK kerap memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT)

Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap EK, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun ***.

Berita Lainnya

Terkini