Denpasar– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 21 tersangka, termasuk 5 warga negara asing (WNA), selama periode April hingga Mei 2025.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menyampaikan itu dalam keterangan resminya di Kantor BNNP Bali, Denpasar 5 Juni 2025.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNNP Bali untuk membersihkan Pulau Dewata dari peredaran narkotika.
Dalam serangkaian operasi tersebut, BNNP Bali menyita berbagai jenis narkotika dengan total barang bukti:
* Sabu: 1.762,09 gram netto
* Ganja: 8.137,63 gram netto
* THC: 92,11 gram netto
* Hasish: 191,35 gram netto
* Ekstasi: 2.104 butir
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap BNNP Bali sebagai berikut.
Jaringan Sabu Kazakhstan: Dua WN Kazakhstan, GT dan IM, ditangkap di Gianyar dengan barang bukti 49,18 gram sabu.
“Mereka diduga beroperasi berdasarkan koordinat lokasi penempelan narkotika,” ungkap Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa.
* Jaringan Ganja Medan: Tersangka RR ditangkap di Jimbaran dengan 1.477,86 gram ganja yang dikirim melalui paket. Penangkapan serupa juga terjadi di Denpasar dan Canggu dengan total ganja yang disita mencapai 3.343,66 gram dari tersangka BU.
Jaringan Sabu Denpasar: Sebanyak 370,66 gram sabu diamankan dari tersangka ADS di Denpasar. Kasus lainnya melibatkan penangkapan MA dan AS dengan 28,15 gram sabu, serta LT dan ED dengan 306,34 gram sabu.
Pengungkapan Besar Sabu: HS ditangkap di Denpasar dengan barang bukti hampir 1 kilogram (996,83 gram) sabu yang diambil dari penempelan.
Jaringan Ganja Medan – Singaraja: MI dan RM ditangkap di Buleleng dengan 1.923,11 gram ganja yang juga dikirim melalui paket.
Ekstasi dan Amfetamina: BNNP Bali juga mengamankan 1.994 butir ekstasi dengan kandungan Mefedron dari tersangka MF dan MA di Denpasar.
Selain itu, seorang WN Amerika, WM, ditangkap di Kantor Pos Padonan dengan 99 butir pil/tablet Amfetamina yang masuk melalui paket kiriman.
Kasus Ganja, Sabu, dan Ekstasi Multijaringan: Empat tersangka, MS, AF, SP, dan GF, ditangkap di Denpasar dengan barang bukti ganja (904,41 gram), sabu (10,93 gram), dan 11 butir ekstasi. Modus yang digunakan beragam, termasuk paket kiriman.
Hasish Amerika – Denpasar: HV (WN India) dan PR (WN Australia) ditangkap di Bandara Ngurah Rai dan Denpasar. Dari mereka disita ganja (488,59 gram), THC (92,11 gram), dan hasish (191,35 gram) yang dibawa dalam barang bawaan maupun dibeli melalui aplikasi Telegram.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang terlihat.***