BNP2TKI dan Kemenakertrans Tak Seriusi Tata Kelola TKI

10 September 2014, 04:00 WIB

KabarNusa.com
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) dan Kemenakertrans sebagai instansi utama dalam mengemban
tugas pengelolaan TKI, tidak cukup responsif dan serius menindaklanjuti
saran perbaikan yang telah disampaikan KPK.

KPK dan Unit Kerja
Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) telah
menaruh perhatian serius pada sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia
(TKI).

Karena itu, KPK bersama UKP4 mengundang 13
Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk menyepakati rencana aksi bersama
dalam rangka perbaikan tata kelola TKI pada Selasa (9/9) di Gedung KPK,
Jakarta.

Ke-13 K/L itu, antara lain Kemenko Kesra,
Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, BI, OJK,
Kepolisian, Ombudsman, BNSP, PT. Angkasa Pura I, dan PT. Angkasa Pura
II. Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut sidak KPK dan UKP4 terhadap
layanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25-26
Juli 2014 lalu.

Upaya perbaikan tata kelola ini merupakan wujud komitmen KPK dan UKP4 untuk membenahi sektor pelayanan publik.

Ada
40 poin renaksi yang harus diimplementasikan 13 K/L hingga 2014 ini,
yang meliputi lima hal di antaranya Pembenahan infrastruktur peraturan
dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI; Pembenahan kualitas kelembagaan
dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
(PPTKIS).

“Dari 40 poin rencana aksi, ada beberapa rencana aksi 
yang harus ditindaklanjuti sesegera mungkin (quick win),  dalam tempo
satu bulan ke depan oleh instansi terkait, ” seperti dikutip dalam
siaran Pers KPK, Selasa (10/9/2014).

Di antaranya pembenahan
tumpah tindih (dualisme kewenangan) pengelolaan TKI antara
Kemenakertrans dan BNP2TKI, standardisasi dokumen penempatan TKI,
penguatan transparansi dalam pengawasan kinerja PPTKIS.

Juga,
penguatan transparansi dalam penetapan standar biaya penempatan TKI,
pembenahan layanan  asuransi TKI, peningkatan peran perlindungan hukum
TKI bermasalah, dan perbaikan layanan kepulangan TKI di bandara.

Selain
upaya monitoring melalui pelaporan kemajuan oleh K/L, KPK juga akan
verifikasi dokumen dan kondisi lapangan untuk membuktikan bahwa rencana
aksi telah benar-benar dilaksanakan.

Dari sini diharapkan,
perbaikan pengelolaan TKI dapat dilaksanakan sehingga TKI akan menjadi
“pahlawan devisa” yang mendapat perlindungan negara. (nar)

Berita Lainnya

Terkini