DENPASAR – Direktur PT Dwimas Andalan Bali (PT DAB) March Vini Handoko Putra (44) dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali menyusul pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti kasus penipuan. Pelimpahan tahap dua (tersangka, berkas perkara dan barang bukti) dilakukan dari penyidik Polda Bali kepada Kejasakan Tinggi (Kejati) Bali.
Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (20/10/14) dan tersangka March Vini Handoko Putra (44), langsung ditahan. Penahanan terhadap Handoko dilakukan karema dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti.
Juga, bisa mengulangi perbuatannya dan sejumlah hal lain serta menghambat proses hukum sehingga langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Denpasar di Kerobokan. Masa penahanannya selama 20 hari sejak 20 Oktober 2014 hingga 8 November 2014.
Tersangka didampingi pengacaranya dari Jakarta dilimpahkan penyidik kepolisian kepada jaksa AA Alit Ray Swastika, I Putu Gede Astawa, Nunik Nurlaeli, dan Ni Putu Evy Widhiarini yang bakal mengawal perkara tersebut hingga persidangan.
Dalam berkas perkara diketahui, tersangka yang beralamat tinggal di Perum Soputan Surya Regency Kav 12 B, Br Abian Timbul, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.
Penipuan yang disangkakan terhadap korban Susanti Agustina dan Suriyanti Fitriyani sehingga mengakibatkan kerugian Rp1 miliar. Perkaranya terjadi 29 Maret 2012 dan dilaporkan ke Dit Reskrimnum Polda Bali pada 30 Maret 2012 pukul 18.00 Wita.
Kronologinya, berawal dari jual beli unit apartemen yang berlokasi di Jalan Majapahit No 15 Kuta Kabupaten Badung (Hotel Bali Kuta Residen/ BKR). Tersangka menjual unit apartemen nomor 127 sesuai SHMRS nomor 655 kepada korban Suriyanti Fitriyani dan unit nomor 233 sesuai SHM nomor 749 kepada korban Susanti Agustina.
Kedua korban melakukan pembayaran lunas pada tahun 2009 dengan cara transfer ke rekening tersangka di BNI 46 atas nama PT Dwimas Andalan Bali dan BCA Cabang Denpasar nomor rekening 4040190011 atas nama March Vini Handoko Putra.
Hanya saja, hingga sekarang ini tersangka belum mengurus AJB (Akta Jual Beli) kedua unit apartemen tersebut sehingga kedua korban tidak bisa melakukan balik nama. Merasa dibohongi akhirnya kedua korban melapor kasusnya ke Dit Reskrimnum Polda Bali. (rma)