BPJS Kesehatan Perlu Pendanaan Alternatif Hadapi Defisit Keuangan

Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah defisit Dana Jaminan Sosial.

29 November 2021, 18:08 WIB

Namun capaian tersebut, tidak dibarengi dengan kenaikan iuran, karena terjadi penurunan kolektibilitas iuran peserta mandiri dan keaktifan peserta.

Dampaknya BPJS Kesehatan mengalami defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) yang cukup signifikan selama 5 (lima) tahun terakhir. Data PJKS UI menyebutkan, pada 2018 defisit DJS sebesar Rp 12,33 triliun dengan klaim rasio 110 persen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah defisit Dana Jaminan Sosial.

Perbaharui Surat Rujukan, Pasien Thalassemia dan Hemofila Cukup di RS BPJS Kesehatan

Diantaranya menaikkan iuran dan mendorong upaya efisiensi melalui bauran kebijakan, yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. ***

Artikel Lainnya

Terkini