BPK Soroti Ketidakjelasan Perjalanan Dinas 6 SKPD Tabanan

12 Juni 2014, 05:40 WIB
Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Arman Syifa serahkan LHP ke Bupati Tabanan Eka Wiryastuti (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Tabanan –  Biaya perjalanan dinas di eam satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan belum didukung bukti-bukti yang memadai sehingga mendapat sorotan Badan Pemerisa Keuangan (BPK).

Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Arman Syifa mengungkapkan temuanya soal ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Itu bisa dilihat dari pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada enam satuan kerja pemerintah Kabupaten Tabanan belum didukung bukti yang memadai.

Kendati demikian, secara umum, dibanding dengan tahun 2012 lalu, tata kelola keuangan Pemkab Tabanan telah ada perbaikan yang signifikan.

“Tetapi di beberapa sisi perlu ada perbaikan lagi. Kami mengapresiasi usaha-usaha yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan, karena dalam tahun 2013 telah melakukan perbaikan atas pengelolaan laporan keuangannya,” ujar dia di Gedung BPK RI Perwakilan Bali, Rabu (11/6/2014)

.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tabanan tahun anggaran 2013, diberikan kepada Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti.

Dia meningatkan, agar menjaga pencapaian opini ini dengan sebaik-baiknya, yakni perlu terus kerja keras agar di tahun mendatang opini bisa dipertahankan bahkan bisa ditingkatkan pada opini yang paling baik.

Pihak BPK RI Perwakilan Bali tetap mendorong upaya perbaikan tata kelola keuangan Pemkab Tabanan supaya lebih baik dari tahun ini.

Sebelumnya Tabanan meraih disclaimer dalam pemeriksaan tata kelola keuangan daerah, kini Kabupaten berpredikat lumbung berasnya Bali itu, menaikkan predikatnya dengan meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam ringkasan LHP yang dibacakan Kepala BPK RI Perwakilan Bali, disebutkan Pemkab Tabanan mampu meningkatkan opini dari tahun sebelumnya menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini WDP yang diberikan BPK RI Perwakilan Bali ini didasarkan dari hasil audit yang dilakukan terhadap system dan tata kelola keuangan di sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Tabanan.

Menurutnya pemeriksaan rutin setiap tahun bertujuan untuk memberikan opini.

Arman menyampaikan, sejumlah alasan dalam memberikan opini WDP, diantaranya penatausahaan piutang lainnya pada Badan Rumah Sakit Umum (BRSU) Tabanan, penatausahaan persediaan pada Dinas Kesehatan dan BRSUD Tabanan, dan pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2013.

Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi, mengatakan hasil pemeriksaan BPK RI cukup mengembirakan, mengingat tahun ini Tabanan naik kelas bila dibandingan dengan tahun sebelumnya yang hanya meraih disclaimer.

Meski demikian legislative akan selalu mengevaluasi dan melakukan sinergisitas untuk meminimalisasi catatan-catatan yang telah diberikan BPK. 

“Yang terpenting adalah langkah langkah lanjutan menindaklanjuti opini yang di berikan BPK dengan kinerja yang baik dan mengoptimalkan penanganan tentang catatan-catatan tersebut,” tegasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini