Jakarta– Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan pembinaan penerapan SNI di Organisasi Pemerintah Provinsi Maluku dan UMKM Produk Unggulan Provinsi Maluku Untuk meningkatkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Wilayah Indonesia Timur yang berorientasi pelanggaan dan menjamin akuntabilitas.
Provinsi Maluku meraih sertifikat SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SNI ISO 21001:2018 Sistem Manajemen untuk Organisasi Pendidikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku.
Selain itu, UMKM CV Katong Punya dari Maluku juga berhasil meraih Sertifikat Kesesuaian SNI Produk Minyak Kayu Putih.
BSN: Kendaraan Listrik Upaya Melestarikan Bumi, Cegah Percepatan Emisi Gas Rumah Kaca
Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam acara Penyerahan Sertifikat SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016, SNI ISO 21001:2018 serta Sertifikat Kesesuaian SNI Produk Minyak Kayu Putih kepada Pemerintah Provinsi Maluku di Jakarta pada Jumat (31/12/2021).
Pemerintah Provinsi Maluku dinilai membuktikan komitmennya untuk terus memberikan layanan kepada publik yang berorientasi kepada pelanggan, bersih bebas dari KKN dan akuntabel dengan menerapkan SNI.
Sertifikat SNI diserahkan Kepala BSN, Kukuh S. Achmad kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, serta UMKM CV Katong Punya, produsen minyak kayu putih, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, dengan dihadiri oleh Pejabat Eselon 1 dan 2 di lingkungan BSN dan Pemerintah Provinsi Maluku.
BSN Tetapkan 32 SNI Batik, Tingkatkan Daya Saing Global