Kata Kukuh S Achmad, raihan sertifikat SNI oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan penerapan sistem manajemen terintegrasi ini dapat menjadi role model bagi OPD lain, khususnya di wilayah Indonesia Timur, sehingga layanan publik yang dijalankan oleh pemerintah daerah dapat lebih.
Sertifikat SNI merupakan sebuah pengakuan formal pihak ketiga kepada suatu organisasi bahwa organisasi tersebut sudah menjalankan sistem manajemen yang dipersyaratkan di SNI.
Hal ini, lanjut Kukuh S. Achmad, menjadi pembuktian kepada publik, bahwa Provinsi Maluku telah mengoperasikan layanan jasanya sesuai dengan standar.
BSN Dorong Penerapan SNI 8013:2014 Saat Wisata Alam Dibuka Bertahap
“Tentunya hal penting dalam raihan sertifikasi SNI ini adalah manfaat yang bisa dirasakan oleh organisasi dimana pelayanan jasanya menjadi lebih baik, efektif, efisien, sumber daya manusia pendukungnya lebih produktif dan beroerientasi pelayanan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar Kukuh.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OPD Pemerintah Maluku menjadi bukti bahwa OPD telah menjalankan proses bisnis yang bersih dari praktik korupsi, berintegritas dan menjalankan prinsip tata kelola pemerintah yang baik. ***