BSN Jamin Kualitas Madu SNI, Produsen Diingatkan Kemasan dan Penandaan

1 Agustus 2021, 11:31 WIB
IMG 20210730 WA0317
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito/Dok. BSN

Jakarta– Untuk menjamin kualitas madu, Badan Standardisasi Nasional (BSN)
telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8664:2018 Madu.

Dalam
SNI ini, madu dikembangkan menjadi tiga kategori yaitu madu hutan, madu
budidaya dan madu lebah tanpa sengat (trigona).

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito menjelaskan, madu di Indonesia sangat beragam. 

“Keragaman madu tersebut dipengaruhi oleh perbedaan asal daerah, musim, jenis lebah, jenis tanaman sumber nektar, cara hidup lebah (budidaya atau liar), cara pemanenan serta cara penanganan pasca panen,” ungkap Wahyu dalam keterangan tertulis.Jumat 30 Juli 2021.

SNI 8664:2018 Madu adalah revisi yang merupakan penggabungan dari SNI 3545-2013 Madu dan SNI 7899-2013 Pengelolaan Madu. 

Dijelaskan, penggabungan 2 SNI ini agar cakupan SNI menyeluruh mulai dari pengelolaan pasca panen sampai dengan penentuan persyaratan kualitas dan diharapkan dapat mengakomodasi lebih luas keragaman mutu berbagai madu yang ada di Indonesia.

“Agar, dapat mengakomodasi lebih luas berbagai kepentingan semua pihak terkait,” jelas Wahyu.

Standar disusun Komite Teknis 65-02 Hasil Hutan Bukan Kayu ini disusun berdasarkan perkembangan keragaman produksi madu nasional yang meliputi madu hutan, madu budidaya dan madu lebah tanpa sengat (trigona) serta untuk mengikuti perkembangan dalam dunia perdagangan.

Dijelaskan, madu hutan dalam standar yang dimaksud adalah cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah liar Apis dorsata dan atau lebah liar Apis spp. dari sari bunga tanaman hutan (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman hutan (ekstra floral). 

Adapun, madu budidaya yaitu cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah budidaya Apis mellifera atau Apis cerana dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral). 

Untuk madu lebah tanpa sengat (trigona) yakni cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah tanpa sengat (trigona) baik liar maupun budidaya dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral).

Sebagai persyaratan mutu madu, kata Wahyu, terdiri dari 2 jenis uji yaitu uji organoleptik dan uji laboratoris. 

“Uji organoleptik melalui bau dan rasa khas madu. Sementara uji laboratoris diantaranya melalui parameter kadar air, gula pereduksi (dihitung sebagai glukosa), keasaman, dan cemaran logam,” terangnya.

Kadar air, madu hutan dan madu budidaya maksimal 22% b/b, madu lebah tanpa sengat maksimal kadar airnya 27,5% b/b. Gula pereduksi (dihitung sebagai glukosa), untuk madu hutan dan madu budidaya minimal 65% b/b, madu lebah tanpa sengat minimal 55% b/b. 

Cemaran logam persyaratan mutunya untuk ketiga kategori madu tersebut kadar timbal (Pb) maksimal 0,1 mg/kg; cadmium (Cd) maksimal 0,2 mg/kg; serta merkuri (Hg) maksimal 0,03 mg/kg,” lanjutnya.

Selain itu, Wahyu mengingatkan kepada produsen madu untuk memperhatikan pengemasan dan penandaannya. 

Terkait pengemasan, madu dikemas dalam wadah standar makanan (food grade) yang tertutup rapat tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. 

Penandaan, di bagian luar kemasan ditulis dengan bahan yang tidak mudah luntur dan jelas untuk dibaca, sekurang-kurangnya memuat informasi nama produk; kata-kata “100 % madu asli”; berat bersih; nama dan alamat yang memproduksi atau importir; serta tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.

Itulah alasan mengapa kita baiknya memilih madu ber-SNI. Jaminan kualitas sehingga manfaat yang akan didapat akan optimal.

Wahyu berharap, ditetapkannya SNI 8664:2018, makin banyak industri yang menerapkan SNI madu sehingga produk madu yang beredar di pasaran kualitasnya dapat terjamin sehingga dapat melindungi konsumen dan produsen serta menunjang komoditi ekspor hasil hutan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini