Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad/Dok.BSN |
Jakarta– Pemerintah melalui BSN berupaya melestarikan batik dan produk batik dengan menetapkan 32
SNI batik dan produk batik untuk meningkatkan daya saing global.
Batik merupakan budaya yang merepresentasikan identitas Indonesia di mata dunia. Sehelai kain batik dapat menggambarkan kekayaan budaya dan sejarah daerah tertentu di Indonesia, seperti Yogyakarta, Pekalongan, dan lain-lain.
Batik mulai bergerak dari seni tradisi hingga menjadi seni modern. Terdapat lebih dari 5.849 motif batik Indonesia dari Aceh hingga ke Papua. Batik juga kaya akan keberagaman warna, desain, dan cara mencanting.
Seiring semakin banyaknya batik dikenakan, batik menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat yang mengerakkan perekonomian masyarakat.
“Industri batik mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 200 ribu orang pada lebih dari 47 ribu unit usaha yang tersebar di 101 sentra industri batik,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno dalam webinar “Meningkatkan Mutu Batik Kekayaan Nusantara”.
Webinar diselenggarakan Badan Standardisasi Nasional (BSN), kerjasama Kemenparekraf/Bekraf, dan PT Pupuk Kaltim dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional pada Sabtu (2/10/2021) secara daring.
Sebagai industri kreatif dengan potensi pasar yang menjanjikan, diperlukan strategi dalam menghadapi tantangan era industri ekoomi kreatif ini agar produk batik Indonesia dapat bersaing di pasar global.
Dengan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi atas mutu batik, peran Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi semakin penting.
“Pemerintah memiliki ke wajiban mendorong produsen batik untuk meningkatkan kualitas batik, melalui penerapan SNI,” ungkap Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad dalam webinar.
BSN berkewajiban menyediakan SNI dan skema penerapan, pembinaan dan fasilitasi sertifikasi.
“Selain berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat, SNI juga menjadi panduan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia,” tegas Kukuh.
Indonesia memperingati Hari Batik Nasional diawali pada 2 Oktober 2009 di Uni Emirat Arab, saat UNESCO menetapkan batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity.
BSN berupaya melestarikan batik dan produk batik dengan menetapkan 32 SNI batik dan produk batik yang disusun oleh Komite Teknis 59-03 Batik dan produk batik.
Sesuai SNI 0239:2014 tentang pengertian dan istilah-istilah batik, batik dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu, SNI 8302:2016 Batik Tulis – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji, SNI 8303:2016 Batik Cap – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji, SNI 8304:2016 Batik Kombinasi – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji.
Batik merupakan aset ekonomi kreatif di bidang kerajinan didominasi oleh sektor UMKM yang tersebar di 101 sentra usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam upaya pembinaan penerapan SNI, BSN telah membina sebanyak 877 UMKM. Sejumlah 43 diantaranya bergerak di bidang batik.
Hingga tahun 2021, total 12 UMKM penerap SNI batik dan produk batik telah berhasil meraih sertifikasi SNI, yakni: Dua UMKM yang berasal dari Kalimantan Timur, Batik Beras Basah dan CV Sakinah Gallery merupakan UMKM binaan Pupuk Kaltim bersama BSN.
“Pupuk Kaltim selalu berkomitmen menerapkan SNI dalam setiap aktivitas dan produktivitas. Sehingga tidak ada keraguan atas mutu produk Pupuk Kaltim,” ungkap Direktur Operasi dan Produksi PT Pupuk Kltim, Hanggara Patrianta.
Pupuk Kaltim mempunyai beberapa mitra binaan di beberapa daerah. Empat diantaranya adalah UMKM produk batik dan dua diantaranya telah meraih SPPT SNI. “Tentunya SPPT SNI ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan daya saing produk dan memberi jaminan kualitas pada konsumen,” tukasnya. (rhm)