![]() |
Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono/Dok. BSN |
Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) sangat mendukung program
KBLBB dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kendaraan
listrik.
“Upaya BSN dalam mendukung program KBLBB adalah dengan penetapan SNI,” jelas
Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi
dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono dalam keterangan
tertulis, Jumat (16/7/2021).
Disebutkan, salah satu komponen terpenting dalam kendaraan listirik baik mobil
maupun sepeda motor/moped adalah baterai.
BSN telah menetapkan 8 SNI terkait baterai. Diantaranya, SNI IEC 62660 Sel
litium-ion sekunder untuk penggerak kendaraan listrik bagian 1 sampai dengan
3; SNI 8871:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori M dan N –
Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang / Rechargeable Electrical
Energy Storage System (REESS).
Persyaratan keselamatan; SNI 8872:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik
kategori L – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang / Rechargeable
Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan; SNI
8927:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L.
Persyaratan Keselamatan Sistem baterai yang dapat dilepas dan ditukar
(removable and swappable battery sistem); serta SNI 8928:2020 Sistem baterai
kendaraan bermotor listrik kategori L.
“Spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan motor
listrik,” ujar Kristianto.
SNI IEC 62660-3:2016 menetapkan prosedur pengujian dan kriteria keberterimaan
untuk kinerja keselamatan sel sekunder litium-ion dan blok sel yang digunakan
untuk penggerak kendaraan listrik meliputi battery electric vehicles (BEV) dan
hybrid electric vehicles (HEV).
Kendaraan listrik baterai (battery electric vehicle) BEV yang dimaksud adalah
kendaraan listrik hanya dengan baterai sebagai sumber daya untuk penggerak
kendaraan.
Pada blok sel yakni sekelompok sel yang dikoneksikan bersama dalam konfigurasi
paralel dengan atau tanpa perangkat pelindung, misalnya sekering atau positive
temperature coefficient resistor (PTC) belum termasuk dari final housing,
terminal arrangement dan electronic control device.
Penerapan SNI Baterai untuk kendaraan listrik sangat penting karena menyangkut
masalah keamanan dan keselamatan pengendara.
Berbeda dengan aki mobil yang hanya mensupply kebutuhan listrik untuk
keperluan sekunder, baterai pada kendaraan listrik memiliki kapasitas yang
jauh lebih besar karena digunakan sebagai sumber energi penggerak, sehingga
baterai untuk kendaraan listrik harus bisa memberikan keyakinan pada
masyarakat.
Dengan baterai yang sesuai SNI akan dapat mengurangi risiko kecelakaan seperti
kebakaran, konslet, atau tersetrum. “Beberapa peristiwa mobil kebakaran karena
konsleting oleh aliran listrik kemudian kebakaran.
“Asumsi yang sama, baterai listrik juga diharapkan aman digunakan dalam
kendaraan listrik,” ujar Kristianto.
Para perumus SNI ini, merumuskan SNI Baterai untuk menentukan kinerja
keselamatan dasar dari sel yang digunakan dalam pak baterai sehingga potensi
kejadian yang tidak diinginkan selama pengoperasian kendaraan listrik secara
normal, dapat dihindarkan.
Persyaratan keselamatan dari sel dalam standar ini didasarkan pada premis
bahwa sel digunakan dengan benar dalam pak baterai dan sistem dalam batas
tegangan, arus, dan suhu seperti yang ditentukan oleh produsen sel (batasan
operasi sel).
Dengan adanya instruksi Presiden RI mengenai KBLBB, terdapat beberapa
perusahaan yang akan memproduksi baterai kendaraan listrik dengan harapan
dapat menerapkan SNI baterainya.
“Informasi dari media massa menyebutkan bahwa sudah ada industri yang sedang
mempersiapkan pembangunan pabrik baterai untuk kendaraan listrik. Apalagi
pihak industri tersebut meyakini akan menjadi pemain dengan produksi sel
baterai 20 persen kebutuhan dunia.
Pihaknya sebagai lembaga yang mengembangkan SNI, mendukung industri-industri
tersebut dengan mendorong mereka menerapkan SNI Baterai Listrik.
Kristianto berharap melalui penetapan SNI, perkembangan industri kendaraan
listrik dapat berkembang serta terkait komponen utama baterai yang akan
digunakan, bisa memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada para
pengguna kendaraan listrik tanpa perlu khawatir lagi kualitas baterainya.
Tercatat, sampai dengan saat ini BSN telah menetapkan 41 SNI baik kendaraan
maupun infrastruktur charging.
Selain itu, berdasarkan SK Kepala BSN Nomor 587/KEP/BSN/12/2020 tertanggal 11
Desember 2020, BSN juga telah melakukan penunjukan Lembaga Penilaian
Kesesuaian (LPK) dengan ruang lingkup SNI 8613:2018 ISO 13063:2012 Moped dan
sepeda motor berpenggerak listrik – spesifikasi keselamatan kepada LSPro Balai
Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian.
Pemerintah terus mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Sejalan hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta semua pihak
bekerja sama mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai (KBLBB). (rhm)